Tak hanya murid, aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dan madrasah juga berlaku bagi guru. Hal ini diatur Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih fokus, aman, dan kondusif. Selama ini, gawai atau ponsel sering kali menjadi gangguan di kelas, baik bagi siswa maupun guru. Distraksi digital dapat menurunkan kualitas pembelajaran, mengurangi interaksi tatap muka, dan bahkan memicu masalah sosial seperti perundungan digital. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur penggunaan gawai secara jelas dan tegas.
Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama mengatur bahwa guru atau tenaga kependidikan (tendik) dilarang menggunakan gawai (HP) selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung. Sementara itu, SE Menteri Dikdasmen No 18 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebelumnya mengatur bahwa penggunaan gawai dilakukan terbatas selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, yang meliputi ponsel, jam tangan pintar (smartwatch), dan perangkat komunikasi digital lainnya, kecuali perangkat teknologi informasi dan komunikasi dari sekolah/satuan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran.
Dalam SE Mendikdasmen tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di satuan pendidikan diimbau untuk menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab. Artinya, guru tidak hanya diminta mematuhi aturan, tetapi juga menjadi contoh bagi siswa dalam menggunakan gawai secara sehat. Jika guru saja asyik bermain ponsel saat mengajar, bagaimana mungkin siswa akan disiplin? Oleh karena itu, kebijakan ini menuntut komitmen semua pihak.
Aturan Pembatasan HP Kemenag
Kemenag telah merinci aturan pembatasan gawai dan internet di satuan pendidikan. Berikut ketentuan lengkapnya:
-
Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Artinya, HP hanya boleh digunakan jika memang diperlukan untuk mendukung proses belajar, misalnya untuk riset atau mengerjakan proyek digital.
-
Gawai (HP) hanya boleh digunakan sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas. Misalnya, jika ada urusan keluarga yang mendesak, siswa dapat meminta izin untuk menggunakan HP.
-
Guru atau tendik dilarang menggunakan gawai (HP) selama kegiatan belajar/mengajar berlangsung. Guru harus fokus mengajar dan mendampingi siswa. Penggunaan HP untuk keperluan pribadi saat mengajar tidak diperbolehkan.
-
Dilarang untuk:
-
Mengakses, menyimpan, menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan seluruh konten yang membahayakan anak.
-
Mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto/video yang melanggar privasi atau martabat peserta didik/guru tanpa izin.
-
Melakukan transaksi pinjaman online, perjudian online, atau aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
-
-
Sekolah menyediakan sarana dengan:
-
Menyediakan loker/box penyimpanan gawai (HP) di tiap kelas atau ruang guru.
-
Guru atau wali kelas berhak mengumpulkan gawai (HP) pada awal pelajaran dan dikembalikan saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.
-
Satuan pendidikan menyediakan hotline resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak orang tua.
-
-
Kegiatan administrasi yang memerlukan gawai (HP) dilakukan di luar jam mengajar. Pihak sekolah diminta juga untuk menyosialisasikan dan memasang poster terkait di area sekolah.
Kemenag juga menerapkan pembatasan gawai dan internet di rumah dan lingkungan masyarakat, seperti penggunaan maksimal 2 jam per hari di rumah, di luar kebutuhan belajar. Di samping itu, Kemenag juga meminta orang tua untuk memastikan anak menggunakan gawai (HP) di area "ruang terbuka" rumah, seperti ruang keluarga, bukan kamar tidur. Dalam hal ini, anak tidak boleh menggunakan gawai atau HP tanpa izin atau persetujuan orang tua/wali. Fitur parental control juga harus diaktifkan, termasuk pembatasan usia konten (safe search) dan pengaturan waktu layar (screen time) di gawai.
Pedoman Pembatasan HP di Sekolah
Sementara itu, Kemendikdasmen mengingatkan agar gawai tidak mengganggu proses pembelajaran dan kegiatan satuan pendidikan, sehingga tidak dilarang, tetapi dibatasi. Sekolah dalam hal ini dapat menyimpan gawai secara aman, mudah diawasi, dan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan satuan pendidikan. Gawai juga dapat digunakan untuk hal-hal berikut:
-
Kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik.
-
Keadaan darurat.
-
Kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.
-
Kebutuhan medis.
-
Kebutuhan transportasi.
-
Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan Kemendikdasmen lebih fleksibel, memberikan ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi masing-masing. Namun, prinsipnya tetap sama: gawai tidak boleh mengganggu pembelajaran. Sekolah dapat menentukan mekanisme penyimpanan, misalnya dengan loker atau kotak khusus. Guru juga berperan sebagai teladan dalam penggunaan teknologi yang bijak.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Ada beberapa alasan mengapa pembatasan penggunaan gawai di sekolah dan madrasah menjadi penting. Pertama, meningkatkan fokus belajar. Gawai adalah sumber distraksi terbesar di kelas. Notifikasi media sosial, game, dan pesan instan dapat memecah perhatian siswa. Dengan membatasi gawai, siswa dapat lebih fokus pada materi pelajaran.
Kedua, mengurangi risiko perundungan digital. Gawai memungkinkan siswa merekam atau memfoto teman tanpa izin, lalu menyebarkannya di media sosial. Ini dapat menyebabkan trauma dan masalah psikologis. Dengan aturan yang ketat, risiko ini dapat ditekan.
Ketiga, melindungi anak dari konten berbahaya. Internet memiliki banyak konten negatif seperti pornografi, kekerasan, dan hoaks. Anak-anak rentan terpapar konten tersebut. Pembatasan gawai dan pengawasan orang tua membantu melindungi mereka.
Keempat, meningkatkan interaksi sosial. Ketika siswa tidak sibuk dengan gawai, mereka lebih banyak berinteraksi dengan teman sekelas, berdiskusi, dan bekerja sama. Ini penting untuk mengembangkan keterampilan sosial dan emosional.
Kelima, menciptakan budaya sekolah yang sehat. Aturan ini mendorong terciptanya lingkungan yang lebih disiplin, aman, dan kondusif untuk belajar. Guru dan siswa sama-sama menghormati aturan dan saling menghargai.
Keenam, mendukung kesehatan mental. Penggunaan gawai berlebihan dapat menyebabkan kecanduan, kecemasan, dan depresi. Dengan pembatasan, siswa didorong untuk melakukan aktivitas lain yang lebih sehat seperti olahraga, membaca, atau berkumpul dengan keluarga.
Guru sebagai Teladan
Guru memegang peran kunci dalam keberhasilan kebijakan ini. Guru harus menjadi teladan dalam penggunaan gawai yang bijak. Artinya, guru tidak boleh bermain ponsel saat mengajar, kecuali untuk keperluan pembelajaran. Guru juga harus aktif mengawasi penggunaan gawai oleh siswa. Jika ada siswa yang melanggar, guru dapat menegur dengan cara yang mendidik, bukan menghukum secara berlebihan.
Guru juga perlu memahami pengecualian-pengecualian yang diatur, misalnya untuk siswa penyandang disabilitas yang membutuhkan gawai sebagai alat bantu, atau untuk keperluan medis. Fleksibilitas ini penting agar kebijakan tidak menjadi kaku dan tetap manusiawi.
Peran Orang Tua di Rumah
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di sekolah, tetapi juga di rumah. Orang tua diminta untuk membatasi penggunaan gawai anak maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Orang tua juga harus memastikan anak menggunakan gawai di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur. Ini memudahkan pengawasan dan mengurangi risiko anak mengakses konten negatif tanpa sepengetahuan orang tua.
Selain itu, orang tua perlu mengaktifkan fitur parental control, safe search, dan pengaturan screen time. Anak juga tidak boleh menggunakan gawai tanpa izin orang tua. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat penting. Jelaskan alasan di balik aturan ini, bukan sekadar melarang. Dengan begitu, anak akan lebih memahami dan mematuhi aturan dengan kesadaran sendiri.
Tantangan Implementasi
Meskipun aturan ini baik, implementasinya tidak selalu mudah. Tantangan pertama adalah resistensi dari siswa. Banyak siswa yang sudah terbiasa menggunakan gawai secara bebas. Mereka mungkin merasa tidak nyaman atau bahkan marah ketika gawai mereka diambil. Diperlukan sosialisasi dan pendekatan yang persuasif, bukan represif.
Kedua, keterbatasan sarana. Tidak semua sekolah memiliki loker atau kotak penyimpanan gawai yang memadai. Sekolah di daerah terpencil mungkin kesulitan menyediakan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, perlu ada dukungan anggaran dan kebijakan yang fleksibel.
Ketiga, konsistensi guru. Tidak semua guru disiplin dalam menerapkan aturan. Ada guru yang masih menggunakan ponsel saat mengajar. Ini bisa menjadi contoh buruk bagi siswa. Perlu ada pengawasan dan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Keempat, peran orang tua. Tidak semua orang tua peduli atau mampu mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Beberapa orang tua sibuk bekerja, sehingga anak menggunakan gawai tanpa pengawasan. Diperlukan edukasi dan pendampingan bagi orang tua.
Kelima, perubahan budaya. Mengubah kebiasaan penggunaan gawai bukanlah hal yang instan. Diperlukan waktu dan kesabaran. Namun, dengan konsistensi dan kerja sama semua pihak, perubahan dapat terwujud.
Kesimpulan
Aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dan madrasah berlaku bagi murid dan guru. Kemenag dan Kemendikdasmen telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur secara rinci. Guru dilarang menggunakan HP saat mengajar. Murid hanya boleh menggunakan HP untuk pembelajaran atau keadaan darurat. Sekolah menyediakan loker dan hotline. Orang tua diminta membatasi penggunaan gawai di rumah. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan belajar yang fokus, aman, dan sehat. Tantangan implementasi ada, tetapi dengan kerja sama semua pihak, kebijakan ini dapat berhasil. Mari dukung bersama.
FAQ
1. Apakah guru dilarang menggunakan HP saat mengajar?
Ya, guru dan tenaga kependidikan dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
2. Apakah murid boleh membawa HP ke sekolah?
Boleh, tetapi penggunaannya dibatasi. HP hanya boleh digunakan untuk pembelajaran atas instruksi guru atau dalam keadaan darurat.
3. Kapan murid boleh menggunakan HP?
Sebelum/sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat, dengan izin guru atau wali kelas.
4. Apa sanksi bagi yang melanggar?
Sanksi diatur oleh masing-masing sekolah, biasanya berupa teguran, penyitaan sementara, atau tindakan mendidik lainnya.
5. Apakah ada pengecualian untuk siswa disabilitas?
Ya, gawai dapat digunakan untuk kebutuhan aksesibilitas bagi murid penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya.
6. Bagaimana jika ada kebutuhan medis?
Gawai boleh digunakan untuk kebutuhan medis dengan izin yang sesuai.
7. Apakah sekolah wajib menyediakan loker?
Sekolah diminta menyediakan loker/box penyimpanan gawai di tiap kelas atau ruang guru, disesuaikan dengan kemampuan.
8. Apa itu hotline resmi sekolah?
Saluran komunikasi resmi untuk orang tua yang membutuhkan komunikasi mendesak dengan anak.
9. Apakah orang tua boleh menghubungi anak saat jam pelajaran?
Untuk keadaan mendesak, orang tua dapat menghubungi melalui hotline resmi sekolah.
10. Bagaimana aturan penggunaan gawai di rumah?
Kemenag membatasi penggunaan maksimal 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar, dan anak harus menggunakan gawai di ruang terbuka.