Mendikti Sebut Butuh Rp93,7 Triliun untuk Gratiskan PTN, Apa Kata Ekonom?

Administrator
Mendikti Sebut Butuh Rp93,7 Triliun untuk Gratiskan PTN, Apa Kata Ekonom?

Wacana pendidikan gratis hingga ke tingkat perguruan tinggi negeri (PTN) kembali mencuat dan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Gagasan ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan akses pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri dapat dijangkau secara luas oleh anak-anak Indonesia. “Saya sangat setuju. Saya akan segera mengadakan ratas atau pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo dikutip dari laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (21/9/2026). Pernyataan itu langsung memantik diskusi publik. Ada yang menyambut positif karena pendidikan dianggap hak dasar setiap warga negara. Namun, tidak sedikit pula yang memberikan catatan kritis, terutama terkait anggaran, keadilan, dan nasib perguruan tinggi swasta (PTS).

Wacana ini bukan sekadar janji politik. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto telah menghitung kebutuhan anggaran untuk menggratiskan seluruh PTN. Angkanya mencapai Rp93,7 triliun. “Terkait dengan kebutuhan anggaran untuk menggratiskan seluruh PTN kami sudah menghitung itu nilainya Rp93.742.969.840.000 untuk 2.833.169 mahasiswa yang tercatat di perguruan tinggi negeri baik untuk vokasi maupun akademik. Jadi D3, D4, dan S1,” tutur Brian Yuliarto. Angka itu tentu sangat besar. Pemerintah pun tengah menyusun tahapan dan opsi agar kebijakan dapat berjalan tanpa membebani APBN secara berlebihan. Prabowo bahkan menyebut dana pendidikan gratis bisa diwujudkan dengan uang yang selama ini dikorupsi. “Nanti akan ada yang bertanya, dari mana uangnya? Uangnya dari yang dikorupsi, yang dicolong, yang dikorupsi,” ucapnya.

Gagasan pendidikan gratis hingga PTN sebenarnya bukan hal baru. Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib membiayai pendidikan dasar, dan pemerintah harus mengusahakan sistem pendidikan nasional yang memungkinkan seluruh rakyat mengakses pendidikan. Namun, dalam praktiknya, biaya pendidikan tinggi masih menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bervariasi, biaya hidup, transportasi, dan kebutuhan lain sering kali membuat anak-anak dari keluarga tidak mampu harus berhenti di tengah jalan. Karena itu, wacana ini mendapat perhatian besar.

Pandangan yang Mendukung

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Gubes FH UI) Hikmahanto Juwana menilai wacana pendidikan gratis hingga PTN bisa membawa dampak positif, termasuk bagi perguruan tinggi swasta. “Jadi saya senang sekarang bapak presiden bilang gratis semua sampai perguruan tinggi negeri,” kata Hikmahanto di Gedung FH UI, Depok, Jawa Barat, Kamis lalu. Ia yakin jika semua PTN digratiskan, PTN tidak akan lagi menerima terlalu banyak mahasiswa baru seperti saat ini. Sebab, sedikit atau banyak semua kebutuhan universitas akan ditanggung pemerintah. “Yakin sama saya, kalau gratis, UI enggak akan terima (mahasiswa) sebanyak ini,” ujarnya. “Udah kecil-kecil aja toh negara akan mensubsidi ngapain banyak-banyak. Ya bagi swasta bagus larinya ke sini (kampus swasta),” lanjutnya.

Menurut Hikmahanto, pembatasan daya tampung PTN justru dapat menguntungkan PTS. Selama ini, banyak calon mahasiswa yang gagal masuk PTN karena keterbatasan kuota. Jika PTN menerima lebih sedikit mahasiswa, maka sebagian besar akan beralih ke PTS. Ini bisa menjadi momentum bagi PTS untuk berkembang. Namun, ia memberi catatan penting: pemerintah harus menjaga eksistensi kampus swasta dengan tidak membiarkan kampus luar negeri masuk terus ke Indonesia. Sebab, anak-anak muda akan lebih condong kuliah di kampus asing ketika tidak diterima masuk ke PTN. “Kita kampus swasta kapan majunya itu juga harus dipikirkan,” jelas Hikmahanto. Artinya, kebijakan pendidikan gratis harus dibarengi dengan perlindungan terhadap pasar pendidikan tinggi dalam negeri.

Catatan Keadilan

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA., menilai rencana ini perlu dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Agus berpendapat bahwa kuliah gratis juga perlu dinikmati oleh mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang studi di perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab, bagaimana pun pembiayaan program kuliah gratis ini berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat. “Sumber utama pembiayaan pembangunan nasional adalah 'pendapatan pajak' dan 'utang/pinjaman'. Pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak tidak peduli negeri atau swasta; baik yang berusaha skala kecil maupun skala besar. Namun mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan 'subsidi' kuliah berapapun dan apapun komponennya?” terang Agus, Sabtu (26/9/2026), dikutip dari situs FEB UGM.

Pemberlakuan kebijakan kuliah gratis hanya di PTN menurut Agus dapat memperbesar gap antara rakyat kaya dan miskin. Keluarga tidak mampu atau miskin mungkin saja tidak mampu membekali anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan tambahan sehingga kalah saing untuk masuk PTN. Alhasil, anak-anak dari keluarga tak mampu harus masuk PTS dan biayanya pun lebih mahal. “Di sinilah persoalan disparity and inequality mengemuka dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” papar eks Deputi Menteri Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini. Aspek disparitas dan ketimpangan itu perlu menjadi perhatian pemerintah dalam membuat kebijakan.

Pasal 31 UUD 1945 juga telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa membedakan status di lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Karena itu, Agus menekankan bahwa rincian kebijakan kuliah gratis harus diperjelas komponennya. Apakah hanya mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau meliputi bantuan biaya hidup bagi mahasiswa. “Boleh jadi keluarga tidak mampu masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau jika hanya dibebaskan dari UKT saja,” Agus menekankan.

Urgensi Program yang Tepat Sasaran

Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat mahasiswa yang terdaftar di PTN, PTS, perguruan tinggi keagamaan, dan perguruan tinggi kedinasan total 10,75 juta orang. Persentasenya 44,95 persen mahasiswa kuliah di PTS dan 40,99 persen di PTN. Lalu yang di perguruan tinggi agama negeri/swasta mencapai 11,88 persen dan sisanya berada di perguruan tinggi kedinasan. Angka ini menunjukkan bahwa PTS menampung porsi mahasiswa yang sangat besar, bahkan lebih besar dari PTN. Jika program kuliah gratis hanya menyasar PTN, maka hampir separuh mahasiswa Indonesia tidak mendapatkan manfaat langsung. Padahal, banyak di antara mereka juga berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan KIP Kuliah yang telah berjalan, Agus menyarankan pemerintah untuk mengembangkan program bantuan pendidikan tersebut menjadi model program kuliah gratis yang hendak dilaksanakan. Penyesuaian besaran bantuan dan perluasan sasaran penerima dapat dilakukan sebagai langkah penyempurnaan. Pembebasan UKT dan pemberian bantuan biaya hidup dapat difokuskan untuk menjangkau mahasiswa dari keluarga berkekurangan pada desil satu sampai tiga baik yang kuliah di PTN atau juga PTS. “Agar tidak menimbulkan moral hazard bagi PTS, boleh saja pemerintah membuat klasifikasi dan batasan pembiayaan. Dengan pendekatan ini maka Pemerintah menjadi lebih fokus. Tidak mensubsidi 'jasa pendidikan' tetapi mensubsidi dan memberi afirmasi kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu,” ungkapnya.

Agus memandang bahwa jika PTS turut mendapat manfaat dari program gratis kuliah ini maka dapat mendorong perguruan tinggi swasta untuk lebih berkembang dan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat di sekitar. “Idealnya memang pemerintah mendekatkan layanan pendidikan kepada masyarakat. Bangun institut baru sekelas ITB dan ITS misalnya di Indonesia Timur. Agar anak-anak lulusan dari Sekolah Rakyat juga mendapat akses pendidikan lebih baik kelak,” kata Agus. Gagasan ini menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur pendidikan tinggi, bukan hanya pembebasan biaya.

Tantangan Anggaran dan Implementasi

Anggaran Rp93,7 triliun untuk menggratiskan seluruh PTN bukanlah angka yang kecil. Pemerintah perlu memastikan sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan. Jika mengandalkan penghematan dari korupsi, tentu tidak bisa dijadikan sumber utama karena sifatnya yang tidak pasti. Diperlukan reformasi fiskal, peningkatan penerimaan negara, dan efisiensi belanja. Selain itu, pemerintah harus menghitung dampak terhadap APBN dalam jangka panjang. Pendidikan gratis adalah investasi jangka panjang, tetapi juga menuntut komitmen pembiayaan yang tidak sebentar.

Tantangan lain adalah kesiapan PTN. Jika biaya kuliah digratiskan, lonjakan pendaftar bisa terjadi. PTN harus siap menampung peningkatan jumlah mahasiswa, baik dari segi kapasitas ruang kelas, laboratorium, dosen, maupun fasilitas pendukung. Jika tidak, kualitas pendidikan bisa menurun. Di sisi lain, jika PTN membatasi kuota, maka beban bergeser ke PTS. Pemerintah perlu memastikan PTS juga mendapatkan dukungan agar tidak terjadi ketimpangan kualitas.

Selain itu, ada persoalan moral hazard. Jika pendidikan gratis tanpa syarat, ada risiko mahasiswa tidak sungguh-sungguh menempuh pendidikan. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme seleksi, evaluasi, dan kewajiban akademik yang jelas. Program gratis harus disertai dengan peningkatan mutu, bukan sekadar pembebasan biaya.

Peran PTS dan Kampus Asing

Perguruan tinggi swasta memainkan peran strategis dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Mereka menampung hampir 45 persen mahasiswa. Jika pemerintah ingin memperluas akses pendidikan gratis, PTS tidak bisa diabaikan. Namun, dukungan kepada PTS harus dirancang agar tidak menimbulkan moral hazard. Pemerintah dapat memberikan bantuan langsung kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu, bukan mensubsidi institusi secara sembarangan. Dengan begitu, PTS tetap terdorong untuk bersaing secara sehat dan meningkatkan kualitas.

Sementara itu, kehadiran kampus asing perlu diatur dengan bijak. Jika terlalu banyak kampus asing masuk, mereka dapat menggerus pangsa pasar PTS dalam negeri. Pemerintah perlu membuat regulasi yang melindungi kampus nasional, tetapi tetap membuka kerja sama internasional yang menguntungkan. Misalnya, kemitraan dalam penelitian, pertukaran mahasiswa, dan pengembangan kurikulum.

Pemerataan dan Indonesia Timur

Salah satu catatan penting dari Agus Sartono adalah perlunya membangun institut baru sekelas ITB dan ITS di Indonesia Timur. Selama ini, perguruan tinggi berkualitas masih terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Anak-anak dari Indonesia Timur harus merantau jauh jika ingin mendapatkan pendidikan tinggi terbaik. Jika pendidikan gratis hanya membebaskan UKT, biaya hidup dan transportasi tetap menjadi hambatan. Karena itu, pembangunan kampus berkualitas di daerah menjadi kunci pemerataan.

Pemerintah dapat mempertimbangkan mendirikan atau mengembangkan perguruan tinggi negeri di wilayah timur Indonesia dengan standar akademik tinggi. Selain itu, perlu ada program beasiswa yang mencakup biaya hidup, bukan hanya UKT. Dengan begitu, anak-anak dari keluarga tidak mampu di daerah terpencil dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.

Kesimpulan

Wacana pendidikan gratis hingga PTN adalah langkah berani yang berpotensi meningkatkan akses pendidikan dan mengurangi kesenjangan. Namun, kebijakan ini memerlukan perencanaan matang. Dukungan datang dari Guru Besar FH UI Hikmahanto Juwana yang melihat dampak positif bagi PTS jika PTN membatasi kuota. Namun, catatan kritis datang dari Guru Besar FEB UGM Agus Sartono yang menekankan keadilan bagi mahasiswa tidak mampu di PTS, serta pentingnya menghindari disparitas. Anggaran Rp93,7 triliun menjadi tantangan besar. Data menunjukkan PTS menampung 44,95 persen mahasiswa, sehingga kebijakan yang hanya menyasar PTN berisiko tidak adil. Pemerintah disarankan mengembangkan KIP Kuliah, membebaskan UKT dan memberi bantuan biaya hidup untuk desil 1–3, baik di PTN maupun PTS. Selain itu, perlu klasifikasi pembiayaan, perlindungan terhadap PTS, pengaturan kampus asing, dan pembangunan institut berkualitas di Indonesia Timur. Dengan pendekatan yang tepat sasaran, pendidikan gratis dapat menjadi fondasi Indonesia yang lebih adil dan berdaya saing.

FAQ

1. Apa isi wacana pendidikan gratis hingga PTN?
Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pendidikan gratis mulai SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi negeri.

2. Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk menggratiskan PTN?
Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran Rp93,7 triliun untuk 2.833.169 mahasiswa D3, D4, dan S1.

3. Dari mana sumber dana yang disebut Presiden Prabowo?
Presiden menyebut dana bisa berasal dari uang yang selama ini dikorupsi.

4. Apa pandangan Hikmahanto Juwana?
Ia setuju dan menilai PTN tidak akan menerima terlalu banyak mahasiswa jika gratis, sehingga PTS bisa mendapat limpahan. Namun, ia mengingatkan agar kampus asing tidak masuk terus ke Indonesia.

5. Apa catatan Agus Sartono?
Kuliah gratis juga perlu dinikmati mahasiswa tidak mampu di PTS karena pembiayaan berasal dari pajak rakyat. Kebijakan hanya di PTN berisiko memperlebar disparitas.

6. Apa dasar konstitusional pendidikan?
Pasal 31 UUD 1945 menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa membedakan status lembaga negeri atau swasta.

7. Berapa persen mahasiswa di PTS dan PTN?
Data Statistik Pendidikan Tinggi 2025: 44,95 persen di PTS, 40,99 persen di PTN, 11,88 persen di perguruan tinggi agama, sisanya kedinasan. Total 10,75 juta mahasiswa.

8. Apa saran Agus Sartono untuk program kuliah gratis?
Kembangkan KIP Kuliah, fokus pada desil 1–3, bebaskan UKT dan beri bantuan biaya hidup, baik di PTN maupun PTS, dengan klasifikasi dan batasan pembiayaan.

9. Mengapa PTS perlu diperhatikan?
Karena PTS menampung hampir separuh mahasiswa Indonesia dan banyak di antaranya dari keluarga tidak mampu.

10. Apa risiko jika PTN membatasi kuota?
Beban bergeser ke PTS, dan jika PTS tidak didukung, bisa terjadi ketimpangan kualitas dan akses.