Sempurnakan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Tekankan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

Administrator
Sempurnakan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Tekankan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru

DPR RI melalui Komisi X tengah melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Penyempurnaan dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai organisasi pendidikan soal tata kelola dan persoalan guru. Langkah ini menjadi penting karena guru adalah ujung tombak pendidikan nasional. Tanpa guru yang sejahtera, terlindungi, dan memiliki kompetensi memadai, mustahil menghasilkan generasi bangsa yang unggul. Namun, hingga kini, guru di Indonesia masih dibeda-bedakan berdasarkan statusnya. Contohnya, guru disebut sebagai guru ASN, guru sekolah negeri, guru sekolah swasta, hingga guru honorer. Perbedaan status ini sering kali menimbulkan ketidakadilan, baik dari segi kesejahteraan, perlindungan, maupun pengembangan karier.

Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali, menegaskan ke depan guru Indonesia harus bisa terbebas dari sekat status. RUU Sisdiknas diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh guru. “Saya punya cita-cita di Indonesia itu hanya ada satu istilah guru. Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, guru paruh waktu guru swasta, atau guru honorer. Sudah, guru saja,” tuturnya, dikutip dari postingan Instagram DPR RI. Pernyataan ini menggambarkan harapan besar agar RUU Sisdiknas tidak hanya menjadi produk hukum biasa, tetapi menjadi fondasi baru yang menyatukan seluruh guru dalam satu identitas profesional: Guru Indonesia.

Latar Belakang Penyempurnaan RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas merupakan induk regulasi pendidikan di Indonesia. Ia mengatur berbagai aspek, mulai dari kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik, hingga tata kelola pendidikan. Karena cakupannya yang luas, RUU ini menjadi perhatian banyak pihak. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, riset, dan teknologi terus menyerap aspirasi dari organisasi pendidikan, pengamat, dan praktisi. Rapat menjadi salah satu momentum penting. Dalam rapat tersebut, hadir Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai). Mereka menyampaikan pandangannya tentang guru dan masa depan pendidikan nasional.

Kehadiran organisasi-organisasi ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas tidak dilakukan secara tertutup. DPR ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Guru bukan hanya objek kebijakan, tetapi subjek yang harus dilibatkan. Aspirasi mereka menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU. Dengan demikian, RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh ekosistem pendidikan.

Persoalan Status Guru

Salah satu isu utama yang dibahas adalah status guru. Selama ini, status guru di Indonesia sangat beragam. Ada guru ASN, guru PPPK, guru tetap yayasan, guru honorer, guru paruh waktu, dan lain sebagainya. Perbedaan status ini membawa konsekuensi yang tidak selalu adil. Guru ASN dan PPPK penuh waktu mungkin mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang layak. Sementara guru honorer dan guru paruh waktu sering kali menerima penghasilan di bawah standar, tanpa jaminan sosial, dan dengan beban kerja yang tidak kalah berat. Guru swasta juga sering kali mengalami diskriminasi dalam akses kesejahteraan, meskipun mereka memberikan kontribusi yang sama besar bagi pendidikan bangsa.

Ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan. Guru yang tidak sejahtera sulit untuk fokus mengajar. Mereka harus mencari penghasilan tambahan, sehingga waktu dan energi untuk mendidik berkurang. Guru yang tidak terlindungi juga rentan mengalami tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi. Guru yang tidak memiliki kepastian karier sulit untuk mengembangkan diri. Oleh karena itu, RUU Sisdiknas diharapkan mampu menghapus sekat-sekat status dan memberikan keadilan bagi seluruh guru.

Perkuat Lima Pilar Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan aspirasinya secara jelas. Mereka mendorong penguatan lima pilar guru, yakni kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan guru. Kelima pilar ini harus menjadi fondasi kebijakan guru dalam RUU Sisdiknas. Kompetensi berarti guru harus memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang memadai. Kesejahteraan berarti guru harus mendapatkan penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial yang layak. Distribusi berarti guru harus tersebar secara merata, tidak menumpuk di kota-kota besar. Pengembangan karier berarti guru memiliki jalur promosi dan pengembangan profesional yang jelas. Perlindungan berarti guru harus aman dari kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi dalam menjalankan tugas.

Selain lima pilar tersebut, P2G juga mendorong pembentukan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN). BPGN diharapkan menjadi lembaga yang mengelola urusan guru secara terpadu, mulai dari rekrutmen, penempatan, pengembangan karier, hingga kesejahteraan. Dengan adanya BPGN, tata kelola guru menjadi lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Selama ini, urusan guru tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sehingga sering terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan. BPGN diharapkan menjadi solusi atas masalah tersebut.

Fokus pada Hak Layanan Pendidikan

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan penekanan yang sedikit berbeda. Menurut JPPI, RUU Sisdiknas tidak boleh hanya berfokus pada status kepegawaian guru. Yang lebih penting adalah memastikan pemenuhan hak atas layanan pendidikan yang adil bagi semua warga negara. Guru adalah bagian dari sistem pendidikan. Jika sistemnya tidak adil, maka guru juga akan mengalami ketidakadilan. Oleh karena itu, RUU Sisdiknas harus mengatur secara jelas bagaimana layanan pendidikan yang adil dapat diwujudkan.

JPPI juga menyoroti pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan guru. Selama ini, sering terjadi kebingungan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengangkatan, penempatan, pembinaan, dan kesejahteraan guru. Pemerintah pusat mengklaim memiliki kewenangan, tetapi daerah juga merasa memiliki tanggung jawab. Akibatnya, beberapa guru di daerah terpencil tidak mendapatkan perhatian yang semestinya. Dengan kejelasan kewenangan, diharapkan tata kelola guru menjadi lebih efektif dan efisien.

Hentikan Diskriminasi Guru Swasta

Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (Perisai) membawa aspirasi yang sangat spesifik: hentikan diskriminasi terhadap guru swasta. Guru swasta sering kali merasa dianaktirikan dalam berbagai kebijakan. Mereka tidak mendapatkan tunjangan profesi seperti guru ASN. Mereka tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Mereka juga sering kali memiliki status yang menggantung. Perisai mendorong kesetaraan akses kesejahteraan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, guru swasta yang memenuhi kualifikasi juga berhak mendapatkan dukungan dari negara, bukan hanya guru negeri.

Perisai juga meminta agar tidak ada lagi status guru yang menggantung. Selama ini, banyak guru swasta yang statusnya tidak jelas, misalnya guru tetap yayasan yang tidak diakui sebagai ASN atau PPPK, tetapi juga tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Dengan RUU Sisdiknas, diharapkan status guru swasta menjadi lebih jelas dan setara. Guru swasta adalah bagian dari sistem pendidikan nasional. Mereka mendidik anak-anak bangsa, sama seperti guru negeri. Oleh karena itu, sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang sama.

Sikap Komisi X DPR RI

Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI juga menyetujui bahwa RUU Sisdiknas tidak boleh berhenti pada pengaturan status guru. Induk regulasi pendidikan di Indonesia ini harus mampu menjawab persoalan nyata guru di lapangan. “Komisi X DPR RI mendorong agar RUU (Sisdiknas) ini tidak berhenti pada pengaturan status guru, tetap mampu menjawab persoalan nyata di lapangan serta memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem pendidikan,” tegas DPR RI.

Sikap ini menunjukkan bahwa DPR ingin menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan berdampak nyata. Bukan sekadar mengatur status administratif, tetapi juga menyelesaikan masalah kesejahteraan, perlindungan, karier, dan pemerataan guru. DPR juga menyadari bahwa pendidikan adalah ekosistem yang kompleks. Guru, siswa, orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat semuanya saling terkait. RUU Sisdiknas harus mampu melindungi seluruh ekosistem tersebut.

Mengapa RUU Sisdiknas Penting bagi Guru?

RUU Sisdiknas memiliki arti strategis bagi guru. Pertama, memberikan kepastian hukum. Selama ini, berbagai aturan tentang guru tersebar dalam berbagai peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Hal ini menyulitkan guru untuk memahami hak dan kewajibannya. Dengan RUU Sisdiknas, semua aturan tentang guru dapat diintegrasikan dalam satu payung hukum yang komprehensif. Kedua, menghapus diskriminasi status. Jika RUU Sisdiknas mengatur satu istilah “Guru Indonesia”, maka semua guru memiliki kedudukan yang setara. Tidak ada lagi guru ASN, guru swasta, atau guru honorer. Semua adalah Guru Indonesia.

Ketiga, meningkatkan kesejahteraan. RUU Sisdiknas dapat mengatur standar gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang berlaku bagi semua guru, baik negeri maupun swasta. Keempat, memperkuat perlindungan. Guru sering kali menghadapi risiko dalam menjalankan tugas, mulai dari kekerasan verbal hingga fisik. RUU Sisdiknas dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Kelima, memperjelas pengembangan karier. Guru membutuhkan jalur karier yang jelas, mulai dari guru pertama hingga guru utama. RUU Sisdiknas dapat mengatur jenjang karier, syarat promosi, dan pengembangan profesional.

Keenam, meningkatkan distribusi guru. Masih banyak sekolah di daerah terpencil yang kekurangan guru. RUU Sisdiknas dapat mengatur mekanisme penempatan dan insentif bagi guru yang bertugas di daerah khusus. Ketujuh, memperkuat kompetensi. RUU Sisdiknas dapat mengatur standar kompetensi guru, pendidikan profesi, dan pelatihan berkelanjutan. Kedelapan, memperkuat tata kelola. Dengan pembentukan BPGN, urusan guru dapat dikelola secara lebih profesional. Kesembilan, mendorong partisipasi organisasi guru. RUU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi organisasi guru untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan. Kesepuluh, meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan. Guru yang sejahtera, terlindungi, dan kompeten akan menghasilkan pembelajaran yang berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Penyempurnaan RUU Sisdiknas

Penyempurnaan RUU Sisdiknas bukanlah tanpa tantangan. Pertama, banyaknya kepentingan yang harus diakomodasi. Ada kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, guru negeri, guru swasta, guru honorer, organisasi guru, dan masyarakat. Menyatukan semua kepentingan dalam satu regulasi bukanlah hal mudah. Kedua, keterbatasan anggaran. Jika RUU Sisdiknas mengamanatkan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua guru, maka dibutuhkan anggaran yang besar. Pemerintah harus memastikan ketersediaan dana.

Ketiga, kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Penerapan aturan baru membutuhkan dukungan sistem, teknologi, dan SDM yang memadai. Keempat, koordinasi antarlembaga. Urusan guru melibatkan Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, Kemenag, Kemenkeu, BKN, dan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik sangat diperlukan. Kelima, resistensi dari pihak-pihak yang mungkin merasa dirugikan. Misalnya, perubahan status guru dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru ASN atau PPPK. Pemerintah perlu memberikan penjelasan dan jaminan bahwa tidak ada yang dirugikan.

Keenam, proses legislasi yang panjang. RUU harus dibahas di DPR, melalui beberapa tahap, dan melibatkan banyak pihak. Ketujuh, pengawasan implementasi. Setelah RUU disahkan, pengawasan harus dilakukan agar aturan benar-benar dijalankan. Kedelapan, evaluasi dan revisi. Regulasi harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya. Kesembilan, sosialisasi kepada guru dan masyarakat. Banyak guru yang belum memahami isi RUU. Sosialisasi harus masif. Kesepuluh, menjaga momentum. Penyempurnaan RUU Sisdiknas harus terus didorong agar tidak berhenti di tengah jalan.

Harapan ke Depan

Harapan ke depan, RUU Sisdiknas dapat segera diselesaikan dan disahkan. Guru-guru Indonesia menantikan kepastian hukum, keadilan status, kesejahteraan yang layak, perlindungan yang memadai, dan pengembangan karier yang jelas. Mereka ingin diakui sebagai profesional yang berkontribusi pada pembangunan bangsa. Mereka ingin tidak lagi dibeda-bedakan berdasarkan status. Mereka ingin menjadi Guru Indonesia.

DPR, pemerintah, organisasi guru, dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan harapan ini. RUU Sisdiknas adalah momentum bersejarah untuk mentransformasi pendidikan Indonesia. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari kawal prosesnya, berikan masukan yang konstruktif, dan pastikan bahwa RUU Sisdiknas benar-benar berpihak pada guru dan peserta didik.

Kesimpulan

Komisi X DPR RI tengah menyempurnakan RUU Sisdiknas dengan menyerap aspirasi dari P2G, JPPI, dan Perisai. Isu utama adalah status guru yang masih dibeda-bedakan. Furtasan Ali menegaskan cita-cita hanya ada satu istilah: Guru Indonesia. P2G mendorong penguatan lima pilar guru dan pembentukan BPGN. JPPI menekankan hak atas layanan pendidikan yang adil dan kejelasan kewenangan pusat-daerah. Perisai menuntut dihentikannya diskriminasi terhadap guru swasta dan kesetaraan akses kesejahteraan dari APBN. Komisi X DPR RI menyetujui RUU Sisdiknas tidak berhenti pada status guru, tetapi menjawab persoalan nyata dan melindungi seluruh ekosistem pendidikan. Penyempurnaan RUU ini menghadapi tantangan, tetapi harapan tetap besar. Mari dukung terwujudnya RUU Sisdiknas yang adil dan berpihak pada guru.

FAQ

1. Apa itu RUU Sisdiknas?
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, induk regulasi pendidikan di Indonesia yang sedang disempurnakan DPR.

2. Mengapa RUU Sisdiknas penting bagi guru?
Karena dapat memberikan kepastian hukum, menghapus diskriminasi status, meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, dan karier guru.

3. Apa cita-cita Furtasan Ali tentang guru?
Ia ingin hanya ada satu istilah: Guru Indonesia. Tidak ada guru ASN, swasta, paruh waktu, atau honorer.

4. Organisasi apa saja yang memberikan aspirasi?
P2G, JPPI, dan Perisai.

5. Apa aspirasi P2G?
Memperkuat lima pilar guru: kompetensi, kesejahteraan, distribusi, pengembangan karier, dan perlindungan; serta membentuk BPGN.

6. Apa itu BPGN?
Badan Pengelola Guru Nasional, lembaga yang diusulkan untuk mengelola urusan guru secara terpadu.

7. Apa aspirasi JPPI?
RUU Sisdiknas tidak hanya fokus status kepegawaian, tetapi juga memenuhi hak atas layanan pendidikan yang adil dan memperjelas kewenangan pusat-daerah.

8. Apa aspirasi Perisai?
Menghentikan diskriminasi terhadap guru swasta, mendorong kesetaraan akses kesejahteraan dari APBN, dan memastikan tidak ada status guru yang menggantung.

9. Apa sikap Komisi X DPR RI?
Mendorong RUU Sisdiknas tidak berhenti pada status guru, tetapi menjawab persoalan nyata dan melindungi seluruh ekosistem pendidikan.

10. Kapan rapat kerja dengan organisasi pendidikan digelar?
Rabu, 7 Oktober 2026.