Wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas kembali mencuat ke ruang publik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memunculkan gagasan bahwa mulai 2027 mendatang, siswa tidak lagi serta-merta naik kelas. Artinya, ada kemungkinan seorang murid tinggal kelas jika tidak memenuhi kriteria tertentu. Wacana ini langsung menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menyambut baik sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Sebagian lain justru mengkhawatirkan dampak psikologis dan sosial bagi siswa. Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: benarkah ada aturan yang mendukung praktik murid “harus” naik kelas? Dan benarkah Kurikulum Merdeka menyebabkan semua murid naik kelas?
Pengamat pendidikan Itje Chodidjah memberikan pencerahan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada aturan yang melarang sekolah untuk tidak menaikkan siswa ke tingkat berikutnya. “Selama ini tidak pernah ada aturan yang melarang anak nggak naik kelas tuh nggak ada. Jadi, coba ditelusuri nggak pernah ada,” tutur Itje kepada detikEdu melalui pesan singkat. Pernyataan ini meluruskan anggapan bahwa sistem pendidikan Indonesia mewajibkan semua murid naik kelas. Faktanya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang praktik tinggal kelas. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas berdasarkan penilaian terhadap capaian kompetensi siswa.
Kurikulum Merdeka
Itje juga menyoroti penafsiran Kurikulum Merdeka yang dianggap menghadirkan kebijakan seluruh murid wajib naik kelas. Menurutnya, pemahaman tersebut tidak tepat. Kekeliruan tafsir muncul akibat masyarakat tidak membaca dan memahami isi kurikulum secara menyeluruh. “Membaca Kurikulum Merdeka kok tiba-tiba menafsirkan bahwa anak-anak merdeka boleh naik kelas. Baca, baca isinya kurikulum. Tahu nggak isinya? Kalau ngga tahu isinya, jangan mengasumsikan bahwa Kurikulum Merdeka menyebabkan sekolah menaikkan semua anak. Nggak ada,” ujar mantan Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO itu.
Ia menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka berbasis pada peraturan yang sama dengan Kurikulum 2006–2013 atau KTSP. Di dalamnya dijelaskan bahwa sekolah dapat membuat kurikulumnya sendiri, namun harus berbasiskan kompetensi nasional yang ditetapkan oleh kurikulum nasional. “Ini yang seharusnya menjadi pemikiran, bagaimana sekolah mencacah dari kompetensi nasional yang diharapkan menjadi tujuan pembelajaran yang terstruktur dan berurutan, sehingga memampukan anak murid,” sambungnya.
Itje menekankan bahwa kata “merdeka” dalam Kurikulum Merdeka bukan berarti anak dibebaskan dari segala aturan, termasuk dalam proses kenaikan kelas. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan sekolah untuk merancang kurikulum operasional yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik, tetapi tetap mengacu pada standar kompetensi nasional. Jadi, tidak benar jika Kurikulum Merdeka dianggap sebagai penyebab semua murid naik kelas. Kenaikan kelas tetap harus mempertimbangkan capaian pembelajaran siswa.
Pendidikan Indonesia Masih Berbasis Kompetensi
Itje mengingatkan bahwa pendidikan Indonesia masih menggunakan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) sejak 2003. KBK bukan hanya menekankan penguasaan materi, tetapi juga capaian kompetensi. Artinya, siswa tidak cukup hanya menghafal materi, tetapi harus mampu menunjukkan kompetensi yang diharapkan. Dalam konteks kenaikan kelas, guru seharusnya menilai apakah siswa telah mencapai kompetensi yang ditetapkan. Jika belum, maka siswa tersebut mungkin perlu mengulang atau mendapatkan pendampingan khusus.
Namun, Itje mempertanyakan apakah setiap guru mampu mencapai kompetensi yang ada sebelum memutuskan bahwa anak tidak naik kelas. “Nah, apakah sudah dipastikan bahwa setiap guru kita mampu mencapai kompetensi yang ada sebelum guru cuma bisa bilang bahwa anak-anak harus diberi hukuman untuk tidak naik kelas,” katanya. Pertanyaan ini menyoroti pentingnya kompetensi guru dalam proses penilaian. Guru harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang kurikulum, mampu menganalisis kebutuhan siswa, dan mampu menyampaikan materi dengan efektif. Tanpa itu, keputusan tidak naik kelas bisa menjadi tidak adil.
Wacana yang Dianggap Kemunduran
Menurut Itje, penyampaian wacana pemberlakuan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas di sebuah acara besar justru terasa seperti kemunduran. Alih-alih fokus pada satu hal, pemerintah perlu melihat pendidikan secara keseluruhan. “Mengumumkan hal yang akan merugikan anak, kok kaya ada selebrasi gitu. Ini kan sebenarnya sesuatu yang merupakan kemunduran. Tidak melihat pendidikan secara keseluruhan, tidak melihat apakah delapan standar (8 standar nasional pendidikan Indonesia) ini terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Pernyataan ini mengingatkan bahwa masalah pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan satu kebijakan tunggal. Ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi, mulai dari standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, hingga pembiayaan. Jika standar-standar tersebut belum terpenuhi, maka kebijakan tidak naik kelas bisa menjadi tidak efektif bahkan kontraproduktif. Misalnya, jika sarana dan prasarana kurang memadai, guru kurang terlatih, atau kurikulum tidak dipahami dengan baik, maka siswa bisa gagal bukan karena kemampuan mereka, tetapi karena sistem yang tidak mendukung.
Faktor Penyebab Anak Tidak Naik Kelas
Itje mengingatkan agar Kemendikdasmen tidak terburu-buru menghadirkan kebijakan yang bisa membawa dampak buruk pada anak. Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan murid tidak naik kelas. Faktornya tidak selalu karena anak tersebut tidak pandai. “Tidak karena anaknya bodoh, tetapi karena mungkin ekosistem sekolah yang kurang sehat juga menyumbang sangat besar terhadap kegagalan anak,” ungkap Itje.
Ekosistem sekolah yang kurang sehat dapat terjadi ketika guru tidak memahami siapa muridnya. Akibatnya, mereka serta-merta mengajar sesuai kemauan. Sebelum mengajar, guru perlu memahami dan menganalisis berbagai hal tentang murid, termasuk kelebihan dan kekurangan mereka. Guru juga wajib memahami kurikulum yang dipakai sekolah dan apa tujuan dari kurikulum itu. Jika guru tidak memahami hal-hal tersebut, maka proses pembelajaran tidak akan optimal. Siswa yang sebenarnya memiliki potensi bisa saja gagal karena tidak mendapatkan pendampingan yang tepat.
Selain guru, Itje juga menyoroti peran sekolah dalam proses guru belajar. Guru juga perlu diberikan kesempatan belajar untuk meningkatkan kompetensinya. “Gurunya diberi kesempatan untuk belajar nggak? Agar supaya ketika masuk kelas bisa memastikan bahwa semua anak punya kesempatan belajar. Bukan hanya ngajarin anak-anak yang sudah pinter aja,” tegas Itje. Pernyataan ini menekankan bahwa peningkatan kompetensi guru adalah prasyarat mutlak sebelum menerapkan kebijakan tidak naik kelas. Guru harus mampu mengajar dengan metode yang inklusif, memperhatikan kebutuhan setiap siswa, dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan menyenangkan.
Pentingnya Melihat Pendidikan secara Holistik
Itje mengajak semua pihak untuk melihat pendidikan secara holistik. Kebijakan tidak naik kelas bukanlah solusi instan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ia bisa menjadi bagian dari solusi jika didukung oleh sistem yang sehat, guru yang kompeten, kurikulum yang dipahami, dan sarana yang memadai. Sebaliknya, jika diterapkan tanpa persiapan, kebijakan ini bisa menimbulkan masalah baru, seperti meningkatnya angka putus sekolah, stres pada siswa, dan stigmatisasi.
Pendidikan adalah proses yang kompleks. Ia melibatkan interaksi antara siswa, guru, kurikulum, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Setiap elemen memiliki peran penting. Jika salah satu elemen tidak berfungsi dengan baik, maka hasilnya tidak optimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap delapan standar nasional pendidikan sebelum mengambil kebijakan yang berdampak luas.
Dampak bagi Siswa
Wacana tidak naik kelas juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampak psikologis dan sosial bagi siswa. Anak yang tinggal kelas sering kali merasa malu, kehilangan kepercayaan diri, dan dijauhi teman-teman. Mereka bisa mengalami stres, depresi, bahkan trauma. Dalam jangka panjang, mereka mungkin kehilangan motivasi belajar dan memilih untuk putus sekolah. Oleh karena itu, keputusan tidak naik kelas harus diambil dengan sangat hati-hati. Guru dan orang tua perlu berkomunikasi secara terbuka dan mencari solusi terbaik bagi anak. Jika memungkinkan, berikan pendampingan khusus daripada langsung menjatuhkan hukuman tinggal kelas.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menyikapi wacana ini. Orang tua perlu mendukung anak-anak mereka, baik secara akademik maupun emosional. Mereka harus berkomunikasi dengan guru untuk memahami perkembangan anak. Jika anak mengalami kesulitan, orang tua dapat mencari bantuan tambahan, seperti les atau konseling. Masyarakat juga perlu memberikan dukungan positif, bukan stigma negatif, bagi anak yang tinggal kelas. Anak yang tinggal kelas bukanlah anak yang gagal, tetapi anak yang membutuhkan kesempatan kedua untuk belajar dan berkembang.
Harapan ke Depan
Harapan ke depan, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Wacana tidak naik kelas sebaiknya tidak diterapkan secara terburu-buruburu. Perlu ada kajian akademik yang mendalam, uji coba di beberapa sekolah, dan evaluasi berkala. Pemerintah juga perlu meningkatkan kompetensi guru, memperbaiki sarana dan prasarana, serta memastikan kurikulum dipahami dengan baik oleh semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar hukuman bagi siswa.
Kesimpulan
Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 menuai pro dan kontra. Pengamat pendidikan Itje Chodidjah menegaskan tidak ada aturan yang melarang sekolah untuk tidak menaikkan siswa. Ia juga meluruskan tafsir Kurikulum Merdeka yang dianggap menyebabkan semua murid naik kelas. Menurutnya, Kurikulum Merdeka berbasis pada kompetensi nasional dan tidak menghapus kewenangan sekolah dalam menentukan kenaikan kelas. Itje mengingatkan bahwa banyak faktor menyebabkan anak tidak naik kelas, termasuk ekosistem sekolah yang kurang sehat dan kompetensi guru yang belum memadai. Ia menilai wacana ini sebagai kemunduran jika tidak disertai perbaikan sistem pendidikan secara keseluruhan. Pendidikan harus dilihat secara holistik, dengan memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Keputusan tidak naik kelas harus diambil dengan hati-hati, mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial bagi siswa. Mari kita kawal kebijakan pendidikan agar benar-benar berpihak pada anak dan masa depan bangsa.
FAQ
1. Apakah ada aturan yang mewajibkan semua murid naik kelas?
Tidak. Itje Chodidjah menegaskan tidak pernah ada aturan yang melarang sekolah untuk tidak menaikkan siswa.
2. Apa itu Kurikulum Merdeka?
Kurikulum yang memberi kebebasan sekolah merancang kurikulum operasional, tetapi tetap berbasis kompetensi nasional.
3. Apakah Kurikulum Merdeka menyebabkan semua murid naik kelas?
Tidak. Itu adalah salah tafsir. Kurikulum Merdeka tidak menghapus ketentuan kenaikan kelas berdasarkan capaian kompetensi.
4. Mengapa wacana tidak naik kelas menuai kontra?
Karena dikhawatirkan berdampak buruk pada psikologis dan sosial siswa, serta belum didukung sistem pendidikan yang memadai.
5. Apa saja faktor penyebab anak tidak naik kelas?
Bukan hanya karena anak tidak pandai, tetapi juga ekosistem sekolah yang kurang sehat, guru yang tidak memahami murid, dan kurikulum yang tidak dipahami.
6. Apa peran guru dalam kenaikan kelas?
Guru harus menilai capaian kompetensi siswa, memahami kurikulum, dan mampu menganalisis kebutuhan murid.
7. Apa itu delapan standar nasional pendidikan?
Standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
8. Apa dampak psikologis bagi anak yang tinggal kelas?
Malu, kehilangan kepercayaan diri, stres, depresi, bahkan putus sekolah.
9. Apa yang harus dilakukan sebelum menerapkan kebijakan tidak naik kelas?
Kajian akademik, uji coba, peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana, dan evaluasi menyeluruh.
10. Apa pesan Itje Chodidjah untuk Kemendikdasmen?
Jangan terburu-buru, lihat pendidikan secara holistik, dan pastikan delapan standar nasional pendidikan terpenuhi.