Universitas Brawijaya (UB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan berintegritas. UB menggelar sosialisasi Peraturan Rektor (Pertor) terkait kesehatan mental, pencegahan dan penanganan kekerasan, serta kode etik bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Malang, Jawa Timur, ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh civitas akademika terhadap pentingnya kesehatan mental dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kampus.
Wakil Rektor III UB, Dr. Setiawan Noerdajasakti, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa kesehatan mental memiliki peran penting bagi keberhasilan mahasiswa selama menempuh masa studi. “Dengan adanya Pertor tentang kesehatan mental ini, hendaknya kita saling menjaga kesehatan mental masing-masing. Kesehatan mental memiliki peran penting bagi keberhasilan mahasiswa selama menempuh masa studi,” kata Setiawan, dikutip dari situs UB. Pernyataan ini menegaskan bahwa UB tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga pada kesejahteraan psikologis seluruh warga kampus.
Pertor Nomor 48 Tahun 2026
Salah satu poin utama yang dibahas dalam sosialisasi adalah Pertor Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kesehatan Mental. Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM UB, Dr. Ika Adita Silviandari, S.Psi., M.Psi., peraturan tersebut merupakan payung hukum yang sah bagi seluruh warga kampus untuk memperoleh layanan kesehatan mental. “Kesehatan mental ini menjadi hak untuk setiap warga kampus yang ada di UB. Sehingga dengan adanya Pertor ini, kita memiliki landasan dan juga tentunya berkaitan dengan perlindungan,” jelas Ika.
Pertor ini mencakup berbagai layanan kesehatan mental yang disediakan UB, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Layanan promotif bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang kesehatan mental. Layanan preventif berfokus pada pencegahan masalah kesehatan mental sebelum terjadi. Layanan kuratif diberikan kepada mereka yang sudah mengalami gangguan kesehatan mental, sedangkan layanan rehabilitatif membantu pemulihan dan reintegrasi ke kehidupan kampus.
Dengan adanya Pertor ini, UB berharap dapat menciptakan ekosistem yang mendukung mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan untuk saling menjaga kesehatan mental. Selain itu, Pertor ini juga menjadi dasar bagi pengembangan program-program pendampingan, konseling, dan psikoedukasi yang berkelanjutan.
Pertor Nomor 28 Tahun 2026
Selain kesehatan mental, sosialisasi juga mencakup materi Pertor Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Materi ini disampaikan oleh Ns. Muhammad Sunarto, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.J. Sunarto menegaskan bahwa upaya pencegahan dan edukasi kekerasan adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen kampus. “Edukasi dan kampanye anti kekerasan harus dilaksanakan oleh semua lini. Baik warga kampus maupun pihak eksternal yang mengetahui adanya kasus kekerasan dapat melaporkannya melalui Satgas PPK atau kanal pengaduan resmi di fakultas,” tegas Sunarto.
Pertor ini menjadi landasan hukum bagi UB dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan diskriminasi. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UB dibentuk untuk menangani laporan, memberikan pendampingan kepada korban, dan memastikan proses penanganan yang adil dan transparan. Kanal pengaduan resmi di setiap fakultas juga disediakan untuk memudahkan pelaporan.
Dengan adanya Pertor ini, UB ingin memastikan bahwa setiap warga kampus merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas akademik. Pencegahan kekerasan bukan hanya tanggung jawab pihak manajemen, tetapi juga seluruh civitas akademika. Edukasi dan kampanye anti-kekerasan harus terus digalakkan agar tercipta budaya kampus yang menghargai martabat setiap individu.
Kode Etik Mahasiswa
Sosialisasi juga membahas Pertor UB tentang Kode Etik Mahasiswa yang disampaikan oleh Susrini, S.E. Kode etik ini mengatur norma dan perilaku yang harus dipatuhi oleh mahasiswa selama menempuh pendidikan di UB. Tujuannya adalah membentuk karakter mahasiswa yang berintegritas, disiplin, dan bertanggung jawab. Kode etik ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kejujuran akademik, etika komunikasi, hingga perilaku sosial di lingkungan kampus.
Dengan adanya kode etik ini, UB berharap mahasiswa dapat menjadi pribadi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki moral dan etika yang baik. Kode etik ini juga menjadi pedoman dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa, sehingga proses penegakan disiplin dapat berjalan secara adil dan konsisten.
Screening Kesehatan Mental Mahasiswa Baru
Ketua Pelaksana Kegiatan, Ulifa Rahma, S.Psi., M.Psi., menambahkan bahwa sosialisasi ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari screening kesehatan mental mahasiswa baru yang telah dilaksanakan UB sebelum tahun akademik 2026 dimulai. “Target ke depan, langkah ini akan kami tindak lanjuti melalui program bimbingan, psikoedukasi, pencegahan, hingga penanganan secara holistik,” terang Ulifa.
Screening kesehatan mental mahasiswa baru menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi mahasiswa yang membutuhkan dukungan lebih. Dari hasil screening tersebut, UB dapat merancang program intervensi yang tepat, mulai dari bimbingan konseling, psikoedukasi, hingga pendampingan oleh peer counselor. Pendekatan holistik ini diharapkan dapat membantu mahasiswa mengatasi berbagai tantangan emosional dan psikologis selama masa studi.
Buku Panduan Layanan Kesehatan Mental
Sosialisasi ini juga dibekali dengan Juknis dan Buku Panduan Layanan Kesehatan Mental bagi pimpinan fakultas serta Unit Layanan Terpadu Kesehatan dan Kesejahteraan Psikologis (ULTKSP). Panduan tersebut memuat skema pendampingan, penanganan krisis, pembentukan peer counselor, optimalisasi Bimbingan dan Konseling (BK) fakultas, hingga pembekalan Dosen Pembimbing Akademik (PA).
Dengan adanya panduan ini, seluruh unit di UB memiliki acuan yang jelas dalam memberikan layanan kesehatan mental. Pimpinan fakultas dapat mengambil kebijakan yang tepat, sementara ULTKSP dapat menjalankan fungsinya secara optimal. Pembentukan peer counselor juga menjadi strategi penting, karena mahasiswa sering kali lebih nyaman berbagi masalah dengan teman sebaya. Dosen PA dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mendeteksi dini masalah kesehatan mental mahasiswa dan merujuk mereka ke layanan yang sesuai.
Komitmen UB untuk Kampus Sehat dan Aman
Melalui sosialisasi ini, UB menyatakan komitmen untuk menyelaraskan pemahaman di seluruh lini demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan sehat secara mental. Komitmen ini bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam bentuk peraturan, layanan, dan program yang konkret. UB menyadari bahwa kesehatan mental dan pencegahan kekerasan adalah fondasi penting bagi keberhasilan akademik dan kesejahteraan seluruh warga kampus.
Dengan adanya Pertor tentang kesehatan mental, pencegahan kekerasan, dan kode etik, UB telah mengambil langkah maju dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang holistik. Mahasiswa tidak hanya dididik untuk menjadi cerdas, tetapi juga dibimbing untuk menjadi pribadi yang sehat secara mental, beretika, dan menghargai sesama. Dosen dan tenaga kependidikan juga mendapatkan perlindungan dan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun telah memiliki payung hukum yang kuat, implementasi di lapangan tetap menghadapi tantangan. Pertama, kesadaran dan partisipasi seluruh civitas akademika. Peraturan tidak akan berjalan efektif jika tidak ada dukungan dari semua pihak. Kedua, kapasitas sumber daya manusia, terutama dalam hal jumlah konselor dan psikolog yang tersedia. Ketiga, stigma terhadap kesehatan mental. Masih banyak orang yang merasa malu atau takut untuk mencari bantuan psikologis. Keempat, konsistensi penegakan aturan. Kode etik dan penanganan kekerasan harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Namun, harapan tetap besar. Dengan komitmen yang kuat, UB dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam mengelola kesehatan mental dan pencegahan kekerasan. Ke depan, UB berencana memperluas layanan, meningkatkan kapasitas peer counselor, dan mengintegrasikan kesehatan mental ke dalam kurikulum. Selain itu, UB juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan program-program yang dijalankan benar-benar efektif.
Kesimpulan
Universitas Brawijaya telah menetapkan Peraturan Rektor tentang kesehatan mental, pencegahan dan penanganan kekerasan, serta kode etik bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Sosialisasi Pertor ini digelar pada 7 Oktober 2026 di Malang. Pertor Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kesehatan Mental menjadi payung hukum layanan kesehatan mental yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pertor Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan menegaskan tanggung jawab bersama dalam edukasi dan pelaporan melalui Satgas PPK. Kode Etik Mahasiswa mengatur norma dan perilaku mahasiswa. Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut screening kesehatan mental mahasiswa baru, dengan target bimbingan, psikoedukasi, dan penanganan holistik. UB berkomitmen mewujudkan kampus yang aman dan sehat secara mental. Tantangan tetap ada, tetapi dengan kerja sama semua pihak, visi ini dapat terwujud.
FAQ
1. Apa itu Pertor UB tentang kesehatan mental?
Pertor Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kesehatan Mental, yaitu payung hukum layanan kesehatan mental bagi seluruh warga kampus UB.
2. Kapan sosialisasi Pertor ini dilaksanakan?
Rabu, 7 Oktober 2026, di salah satu hotel di Malang, Jawa Timur.
3. Apa saja layanan kesehatan mental yang disediakan UB?
Layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
4. Apa itu Pertor Nomor 28 Tahun 2026?
Pertor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan UB.
5. Siapa yang bertanggung jawab mencegah kekerasan di kampus?
Seluruh elemen kampus, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pihak eksternal.
6. Bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan di UB?
Melalui Satgas PPK atau kanal pengaduan resmi di fakultas.
7. Apa itu Kode Etik Mahasiswa UB?
Peraturan yang mengatur norma dan perilaku mahasiswa selama menempuh pendidikan di UB.
8. Apa tindak lanjut dari screening kesehatan mental mahasiswa baru?
Program bimbingan, psikoedukasi, pencegahan, dan penanganan holistik.
9. Apa isi Juknis dan Buku Panduan Layanan Kesehatan Mental?
Skema pendampingan, penanganan krisis, pembentukan peer counselor, optimalisasi BK fakultas, dan pembekalan Dosen PA.
10. Apa tujuan sosialisasi Pertor ini?
Memperkuat pemahaman civitas akademika tentang kesehatan mental, pencegahan kekerasan, dan kode etik.