Sengketa bisnis adalah keniscayaan dalam dunia usaha. Namun, penyelesaian melalui pengadilan sering kali menjadi pilihan terakhir karena prosesnya yang panjang, berbelit, dan terbuka untuk umum. Di sinilah arbitrase hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menawarkan kecepatan, kerahasiaan, dan fleksibilitas. Data dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, BANI menerima dan menangani lebih dari 420 kasus sengketa bisnis dengan total nilai sengketa mencapai Rp8,7 triliun—meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan tingginya kepercayaan dunia usaha terhadap mekanisme arbitrase. Dalam konteks internasional, Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York 1958 yang memungkinkan putusan arbitrase Indonesia diakui dan dieksekusi di lebih dari 160 negara—sebuah jaminan kepastian hukum bagi investor asing.
Artikel ini mengupas tuntas pengertian arbitrase, dasar hukumnya di Indonesia, jenis-jenis arbitrase, serta prosedur penyelesaian sengketa secara lengkap.
Baca Juga
Daftar Lengkap Singkatan Gelar Akademik dan Profesi di Indonesia 2026
Pengertian Arbitrase
Secara etimologis, arbitrase berasal dari bahasa Latin arbiter, yang berarti "penengah" atau "pihak ketiga yang memberikan penilaian". Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999) Pasal 1 angka 1 mendefinisikan arbitrase sebagai: "Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa."
Dari definisi tersebut, ada tiga elemen kunci arbitrase: (1) sengketa yang diselesaikan adalah sengketa perdata (bisnis, dagang, kontrak); (2) penyelesaian dilakukan di luar pengadilan umum oleh arbiter atau majelis arbiter yang dipilih para pihak; dan (3) dasar penyelesaian adalah perjanjian arbitrase yang disepakati sebelum atau setelah sengketa muncul. Para ahli hukum turut memperkaya definisi ini. Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid, S.H., Ph.D. , pakar arbitrase Indonesia, menyebut arbitrase sebagai "peradilan swasta" (private adjudication) karena arbiter bertindak seperti hakim yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Gatot Soemartono dalam Arbitrase dan Mediasi di Indonesia menekankan bahwa keunggulan arbitrase terletak pada otonomi para pihak untuk memilih arbiter yang ahli di bidang sengketa, berbeda dengan hakim di pengadilan yang mungkin tidak memiliki spesialisasi tersebut.
Sengketa apa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase? Tidak semua sengketa bisa diarbitrasekan. UU No. 30/1999 membatasi hanya sengketa di bidang perdagangan, bisnis, dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak (hak yang dapat didamaikan). Sengketa yang menyangkut status hukum seseorang, perceraian, warisan, atau tindak pidana tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase.
Dasar Hukum Arbitrase di Indonesia
Keberadaan dan kekuatan mengikat arbitrase di Indonesia dilandasi oleh sejumlah peraturan perundang-undangan:
-
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Ini adalah "undang-undang payung" yang mengatur secara komprehensif tentang perjanjian arbitrase, prosedur, pelaksanaan putusan, dan pembatalan putusan arbitrase.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : Pasal 1338 tentang kebebasan berkontrak (freedom of contract) menjadi landasan filosofis mengapa para pihak boleh memilih arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa melalui perjanjian atau klausul arbitrase.
-
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2023: Mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke Mahkamah Agung, memastikan bahwa alasan pembatalan sangat terbatas dan ketat.
-
Konvensi New York 1958 (Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards): Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Artinya, putusan arbitrase dari negara anggota Konvensi New York diakui dan dapat dieksekusi di Indonesia, dan sebaliknya.
-
ICSID Convention (International Centre for Settlement of Investment Disputes): Indonesia meratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1968, yang memungkinkan investor asing menggugat pemerintah Indonesia di forum arbitrase investasi internasional.
Jenis-Jenis Arbitrase
Dalam praktik, arbitrase dapat dikategorikan berdasarkan beberapa aspek.
A. Berdasarkan Lembaga Penyelenggara
-
Arbitrase Institusional (Institutional Arbitration) : Penyelesaian sengketa dilakukan di bawah naungan dan aturan prosedural suatu lembaga arbitrase permanen. Para pihak tidak perlu menyusun aturan main sendiri; mereka cukup merujuk pada peraturan lembaga. Contoh:
-
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) : Lembaga tertua dan paling sering digunakan di Indonesia, didirikan tahun 1977.
-
BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia) : Khusus sengketa di bidang pasar modal.
-
BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) : Khusus sengketa ekonomi syariah.
-
Internasional: SIAC (Singapura), HKIAC (Hong Kong), LCIA (London), ICC (Paris).
-
-
Arbitrase Ad-Hoc: Para pihak bersepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tanpa menggunakan lembaga permanen. Mereka menyusun sendiri aturan prosedural, menunjuk arbiter, dan mengelola prosesnya. Arbitrase ad-hoc memberikan fleksibilitas maksimal, tetapi membutuhkan kerja sama tinggi antarpara pihak—yang ironisnya justru sulit dilakukan saat sedang bersengketa. Contoh pedoman yang sering digunakan: UNCITRAL Arbitration Rules.
B. Berdasarkan Kewenangan Arbiter
-
Arbitrase Yurisdiksi (Adjudicative Arbitration) : Arbiter bertindak seperti hakim: memeriksa bukti, mendengarkan saksi, dan menjatuhkan putusan yang bersifat mengikat. Ini adalah bentuk arbitrase yang paling umum.
-
Arbitrase Mediasi (Med-Arb) : Gabungan antara mediasi dan arbitrase. Sengketa pertama-tama diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. Jika gagal, mediator yang sama dapat bertindak sebagai arbiter untuk menjatuhkan putusan. Metode ini efisien, tetapi kontroversial karena arbiter mungkin terpapar informasi rahasia saat mediasi.
C. Berdasarkan Objek Sengketa
-
Arbitrase Domestik: Semua pihak dan objek sengketanya berada dalam satu yurisdiksi nasional.
-
Arbitrase Internasional: Melibatkan pihak dari negara berbeda, atau nilai sengketanya bersifat lintas batas. Arbitrase ini diatur oleh Konvensi New York.
Baca Juga
Panduan Lengkap Stratifikasi Sosial: Pengertian, Faktor Penyebab, dan Contohnya
Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Prosedur ini didasarkan pada UU No. 30/1999 dan Peraturan Prosedur BANI (untuk arbitrase institusional). Berikut langkah-langkahnya.
Langkah 1: Adanya Perjanjian atau Klausul Arbitrase
Syarat mutlak arbitrase adalah adanya perjanjian arbitrase antara para pihak. Ini bisa berupa:
-
Klausul arbitrase (arbitration clause) yang tercantum dalam kontrak utama. Contoh: "Setiap sengketa yang timbul dari kontrak ini akan diselesaikan melalui arbitrase BANI."
-
Perjanjian arbitrase terpisah yang dibuat setelah sengketa muncul (submission agreement).
Tanpa perjanjian arbitrase, para pihak tidak bisa dipaksa untuk berarbitrase. Klausul ini juga harus dibuat secara tertulis—lisan tidak cukup.
Langkah 2: Permohonan Arbitrase
Pihak yang merasa dirugikan (Pemohon) mengajukan surat permohonan arbitrase kepada lembaga arbitrase (misalnya BANI) atau langsung kepada arbiter yang disepakati (jika ad-hoc). Surat permohonan harus memuat: identitas para pihak, uraian singkat sengketa, dasar hukum perjanjian arbitrase, dan tuntutan (petitum).
Langkah 3: Penunjukan Arbiter
Para pihak bebas memilih arbiter mereka. Idealnya, arbiter adalah ahli di bidang yang disengketakan. Jika para pihak tidak dapat sepakat, ketentuan BANI menyebutkan bahwa Ketua BANI akan menunjuk arbiter. Arbiter yang ditunjuk harus independen, imparsial, dan tidak memiliki benturan kepentingan. Jumlah arbiter biasanya satu orang (arbiter tunggal) atau tiga orang (majelis arbitrase). Arbiter wajib menandatangani pernyataan independensi sebelum memulai tugas.
Langkah 4: Pemeriksaan Pendahuluan dan Penentuan Jadwal
Majelis arbiter (atau arbiter tunggal) akan mengadakan sidang pendahuluan untuk menetapkan jadwal proses, termasuk tenggat waktu penyerahan jawaban, bukti-bukti, dan daftar saksi atau ahli.
Langkah 5: Pemeriksaan Pokok Perkara
Proses ini meliputi:
-
Pertukaran dokumen: Pemohon menyerahkan permohonan, Termohon menyerahkan jawaban, dilanjutkan dengan replik (tanggapan Pemohon) dan duplik (tanggapan Termohon).
-
Pembuktian: Para pihak menyerahkan bukti tertulis dan saksi. Ahli independen dapat dihadirkan.
-
Sidang pemeriksaan: Dilaksanakan secara tertutup dan rahasia—inilah salah satu keunggulan arbitrase dibanding pengadilan yang terbuka untuk umum.
Langkah 6: Putusan Arbitrase (Award)
Setelah pemeriksaan selesai, majelis arbiter menjatuhkan putusan arbitrase yang disebut Award. Putusan ini harus diambil dalam jangka waktu paling lama 180 hari sejak arbiter/majelis arbiter terbentuk (dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak). Isi putusan meliputi: kepala putusan, identitas para pihak, uraian singkat sengketa, pertimbangan hukum, dan amar putusan (diktum).
Langkah 7: Pendaftaran dan Eksekusi Putusan
Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding) . Tidak ada upaya banding. Agar memiliki kekuatan eksekutorial, putusan arbitrase nasional wajib didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah putusan diucapkan. Jika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Ketua Pengadilan Negeri akan mengeluarkan Fiat Eksekusi (surat perintah eksekusi), dan eksekusi dilakukan seperti putusan pengadilan biasa.
Langkah 8: Pembatalan Putusan (Hanya dalam Kondisi Terbatas)
Pihak yang kalah dapat mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung, tetapi hanya dengan alasan yang sangat terbatas, yaitu: (a) dokumen yang diajukan terbukti palsu; (b) ditemukan dokumen penting yang sengaja disembunyikan; (c) putusan didasarkan pada penipuan. Permohonan pembatalan bukanlah banding—Mahkamah Agung tidak akan menilai ulang pokok perkara, hanya syarat formal di atas.
Keunggulan dan Keterbatasan Arbitrase
Keunggulan:
-
Cepat: UU membatasi 180 hari, sementara pengadilan bisa bertahun-tahun.
-
Rahasia: Sidang dan putusan tidak dipublikasikan, menjaga reputasi bisnis.
-
Ahli: Arbiter dipilih karena keahliannya di bidang sengketa.
-
Fleksibel: Para pihak bisa menyepakati aturan prosedural sendiri (ad-hoc).
-
Final: Tidak ada banding, memberi kepastian hukum.
Keterbatasan:
-
Biaya Relatif Tinggi: Para pihak harus membayar arbiter dan biaya administrasi lembaga.
-
Ketergantungan pada Arbiter: Jika arbiter tidak kompeten atau bias, tidak ada mekanisme koreksi yang mudah karena putusan bersifat final.
-
Eksekusi di Luar Negeri: Meski dijamin Konvensi New York, tetap memerlukan prosedur pengakuan di pengadilan negara tujuan.
Baca Juga
Apa Itu Inflasi? Penjelasan tentang Kenaikan Harga dan Dampaknya bagi Pelajar
Penutup
Arbitrase adalah "jalan tengah" yang elegan bagi dunia bisnis: cepat seperti negosiasi, tetapi mengikat seperti pengadilan. Dengan dasar hukum yang kokoh melalui UU No. 30/1999 dan keanggotaan Indonesia dalam Konvensi New York, putusan arbitrase memiliki "gigi" yang kuat untuk dieksekusi. Memahami pengertian, jenis, dan prosedurnya adalah bekal penting bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia kontrak dan bisnis. Sebelum menandatangani kontrak, perhatikan dengan cermat klausul penyelesaian sengketa—karena di situlah pintu keadilan Anda di masa depan ditentukan.
FAQ
1. Apa beda arbitrase dan mediasi?
Arbitrase menghasilkan putusan yang mengikat (seperti vonis hakim) dan pihak ketiga (arbiter) yang memutuskan. Mediasi adalah proses fasilitasi di mana mediator membantu para pihak mencapai kesepakatan sendiri; mediator tidak memutuskan siapa yang benar atau salah.
2. Apakah putusan arbitrase bisa dibanding?
Tidak. Putusan arbitrase bersifat final and binding. Hanya bisa diajukan pembatalan ke Mahkamah Agung dengan alasan yang sangat terbatas dan spesifik (bukan banding).
3. Siapa yang membayar arbiter?
Pada umumnya, biaya arbiter dan administrasi dibayar oleh kedua pihak secara proporsional (biasanya 50:50) di awal. Pada akhirnya, arbiter dapat memutuskan pihak yang kalah untuk menanggung seluruh biaya.
4. Apakah saya bisa berarbitrase tanpa pengacara?
Secara hukum bisa (hak individu), tetapi sangat tidak disarankan karena kompleksitas prosedur pembuktian dan hukum acaranya. Kehadiran kuasa hukum sangat membantu.
5. Berapa lama waktu penyelesaian arbitrase?
Berdasarkan UU No. 30/1999, maksimal 180 hari sejak arbiter terbentuk. Bisa diperpanjang dengan persetujuan para pihak. Bandingkan dengan pengadilan yang bisa 2–4 tahun.