Penilaian kinerja guru di Indonesia memasuki babak baru yang fundamental. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN termasuk guru PNS dan PPPK wajib beralih dari sistem Sasaran Kerja Pegawai (SKP) konvensional ke SKP berbasis outcome paling lambat tahun 2025.
Di lingkungan Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen), perubahan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Data dari Ditjen GTK per Juni 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 2,3 juta guru ASN telah memulai transisi ke sistem baru melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), dengan 87% di antaranya berhasil menyelesaikan satu siklus penilaian pada semester pertama.
Memasuki tahun 2026, sejumlah penyempurnaan dan penyesuaian diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi tahun pertama. Guru yang belum memahami perbedaan mendasar antara SKP 2025 dan 2026 berisiko salah langkah dalam menyusun perencanaan kinerja, yang dapat berdampak pada penilaian akhir, tunjangan, dan jenjang karier. Artikel ini mengupas tuntas perubahan aturan, perbedaan detail, serta dampaknya pada penilaian kinerja guru.
Baca Juga
RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau): Syarat, Cara Daftar, dan Daftar Kampusnya
Mengapa SKP Guru Berubah?

Selama bertahun-tahun, penilaian kinerja guru didasarkan pada SKP kuantitatif yang menitikberatkan pada jumlah output (angka kredit dari kegiatan, publikasi, dan pelatihan). Sistem ini menuai kritik karena mendorong guru mengejar dokumen administratif daripada benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Survei Litbang Kemendikbudristek (2023) terhadap 5.000 guru menemukan bahwa 64% responden merasa terbebani oleh banyaknya dokumen yang harus disiapkan untuk memenuhi SKP lama, sementara 41% mengaku waktu untuk fokus mengajar justru berkurang.
Semangat baru dibawa oleh PermenPANRB No. 6/2022 yang mengubah paradigma dari "apa yang dihasilkan" (output) menjadi "apa dampaknya" (outcome). Untuk guru, outcome yang diharapkan adalah peningkatan hasil belajar peserta didik dan perubahan praktik mengajar yang lebih baik. Maka, lahirlah SKP guru berbasis observasi, refleksi, dan tindak lanjut.
Sekilas Tentang SKP Guru 2025
Tahun 2025 adalah tahun pertama implementasi penuh SKP baru. Sistem ini memiliki karakteristik utama:
-
Fokus pada 8 Indikator Kinerja Utama: Indikator disusun berdasarkan model Teacher Effectiveness dan dikelompokkan ke dalam dimensi: (1) karakter dan etika, (2) pengelolaan kelas, (3) perencanaan pembelajaran, (4) pelaksanaan pembelajaran, (5) asesmen, (6) pengembangan diri, (7) partisipasi di komunitas belajar, dan (8) keterlibatan dengan orang tua.
-
Observasi Praktik Kinerja: Kepala sekolah atau atasan langsung wajib melakukan observasi kelas minimal 2 kali per semester untuk menilai praktik mengajar guru secara langsung.
-
Siklus Peningkatan Kinerja: Guru menjalani tiga tahap: (1) perencanaan SKP di awal semester melalui PMM, (2) pelaksanaan dan observasi, (3) evaluasi dan tindak lanjut.
-
Skala Penilaian 1-5: Dengan konversi ke predikat: Sangat Baik (5), Baik (4), Cukup (3), Kurang (2), Sangat Kurang (1) . Predikat ini memengaruhi besaran tunjangan kinerja (Tukin) dan syarat kenaikan pangkat.
-
Platform PMM sebagai Tulang Punggung: Seluruh dokumen SKP, jadwal observasi, hasil penilaian, dan rencana tindak lanjut diunggah dan dikelola melalui Platform Merdeka Mengajar.
Update Aturan SKP Guru 2026
Setelah satu tahun berjalan, Kemendikdasmen melalui Ditjen GTK merilis sejumlah penyempurnaan yang berlaku efektif mulai Januari 2026. Perubahan ini didasarkan pada masukan dari ribuan guru, kepala sekolah, dan dinas pendidikan, serta analisis data hasil penilaian 2025. Berikut poin-poin perubahannya:
a. Indikator Kinerja Disederhanakan Menjadi 6
Delapan indikator pada 2025 dinilai terlalu banyak dan beberapa tumpang tindih. Mulai 2026, indikator dimampatkan menjadi 6 indikator, yaitu:
-
Kualitas Pembelajaran (menggabungkan perencanaan, pelaksanaan, dan asesmen).
-
Manajemen Kelas dan Iklim Belajar (menggabungkan pengelolaan kelas dan karakter).
-
Pengembangan Profesional Berkelanjutan (tetap).
-
Partisipasi dalam Komunitas Belajar (tetap).
-
Keterlibatan dengan Orang Tua/Wali (tetap).
-
Kontribusi pada Satuan Pendidikan (indikator baru yang mencakup peran di luar kelas, seperti pembinaan ekstrakurikuler, kepanitiaan, atau inovasi sekolah).
Baca Juga
Daftar Lengkap Singkatan Gelar Akademik dan Profesi di Indonesia 2026
b. Bobot Penilaian Berubah
-
Tahun 2025: Observasi praktik kinerja oleh atasan berbobot 60%, dokumen perencanaan dan refleksi 40%.
-
Tahun 2026: Observasi praktik kinerja naik menjadi 70%, dokumen pendukung turun menjadi 30%. Ini menegaskan bahwa apa yang terjadi di kelas jauh lebih penting daripada kertas. Praktik pembelajaran di depan siswa menjadi penentu utama.
c. Frekuensi Observasi Lebih Fleksibel
-
Tahun 2025: Wajib 2 kali observasi per semester.
-
Tahun 2026: Minimal 1 kali observasi per semester, tetapi jika hasil observasi pertama sudah menunjukkan predikat "Sangat Baik" atau "Baik", kepala sekolah dapat meniadakan observasi kedua untuk mengurangi beban administratif. Bagi guru dengan predikat "Cukup" atau "Kurang", observasi tetap minimal 2 kali dan wajib diikuti program pendampingan.
d. Skala Penilaian Disederhanakan
-
Tahun 2025: Skala 1-5.
-
Tahun 2026: Skala 1-4 (Sangat Baik, Baik, Cukup, Perlu Perbaikan). Predikat "Perlu Perbaikan" menandakan guru harus mengikuti program intensif. Penghapusan satu tingkat membuat penilaian lebih tegas dan tidak abu-abu.
e. Integrasi PMM Lebih Dalam
-
Tahun 2025: PMM digunakan untuk mengunggah dokumen dan menjadwalkan observasi.
-
Tahun 2026: PMM akan dilengkapi AI-based Feedback (umpan balik berbasis kecerdasan buatan) yang secara otomatis menganalisis pola kekuatan dan kelemahan guru berdasarkan hasil observasi digital yang diinput kepala sekolah. Fitur ini membantu guru melihat area yang perlu diperbaiki tanpa harus menunggu lama.
Tabel Perbandingan SKP Guru 2025 vs 2026
| Aspek | SKP 2025 | SKP 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah Indikator | 8 | 6 (lebih ringkas) |
| Observasi Atasan | 60% bobot | 70% bobot (lebih dominan) |
| Dokumen | 40% bobot | 30% bobot |
| Frekuensi Observasi | Wajib 2x/semester | Minimal 1x, fleksibel sesuai hasil |
| Skala Penilaian | 1-5 | 1-4 |
| Fitur PMM | Upload, jadwal, arsip | Ditambah AI Feedback |
| Dampak Predikat Rendah | Wajib perbaikan | Wajib program pendampingan intensif |
Dampak pada Penilaian Kinerja dan Karier Guru
Perubahan ini membawa sejumlah dampak signifikan:
a. Peningkatan Kualitas Mengajar: Dengan bobot observasi yang lebih besar dan integrasi AI, guru akan lebih termotivasi untuk terus memperbaiki praktik mengajarnya, bukan sekadar mengumpulkan dokumen. Ini sejalan dengan penelitian OECD Teaching and Learning International Survey (TALIS) 2024 yang menyebutkan bahwa guru yang menerima umpan balik berbasis observasi cenderung meningkatkan efektivitasnya hingga 20% dalam satu tahun.
b. Efek pada Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Angka Kredit: Besaran Tukin untuk guru PNS/PPPK secara langsung mengacu pada predikat SKP. Predikat "Sangat Baik" dan "Baik" menerima 100% Tukin. "Cukup" menerima 75%. "Perlu Perbaikan" hanya menerima 50% dan wajib mengikuti program pendampingan selama 6 bulan. Bagi guru yang ingin naik pangkat, predikat SKP minimal "Baik" menjadi syarat mutlak. Akumulasi predikat "Perlu Perbaikan" selama dua semester berturut-turut dapat menunda kenaikan pangkat hingga 2 tahun.
c. Guru Honorer: Meskipun tidak secara langsung terikat SKP ASN, banyak sekolah yang mulai mengadopsi kerangka penilaian serupa untuk guru honorer sebagai dasar perpanjangan kontrak.
d. Kepala Sekolah: Beban kepala sekolah bertambah karena mereka menjadi penilai utama. Namun, dengan fleksibilitas baru (minimal 1x observasi), beban ini sedikit berkurang. Kepala sekolah juga dapat menunjuk guru senior yang telah tersertifikasi sebagai "Observer Terlatih" untuk membantu proses observasi di sekolah besar.
Penutup
Perubahan SKP dari 2025 ke 2026 adalah langkah maju dalam ekosistem penilaian kinerja guru Indonesia. Esensinya adalah mengembalikan fokus guru pada tugas utamanya: mendidik dengan hati dan menghasilkan pembelajaran berkualitas. Sistem baru ini mungkin terasa lebih ketat, tetapi juga lebih adil karena menilai apa yang benar-benar guru lakukan di depan murid, bukan setumpuk kertas. Bagi guru yang sejak awal telah menerapkan Kurikulum Merdeka dan pembelajaran aktif, aturan 2026 seharusnya menjadi angin segar. Mari sambut perubahan ini dengan semangat sebagai profesional sejati.
Baca Juga
Cara Cek NISN Siswa SMA Berdasarkan Nama Lengkap dan Tanggal Lahir
FAQ
1. Apakah guru PPPK juga mengikuti aturan SKP yang sama?
Ya, seluruh ASN termasuk PPPK wajib mengikuti SKP sesuai PermenPANRB No. 6/2022 dan aturan turunannya.
2. Bagaimana jika kepala sekolah tidak melakukan observasi?
Guru dapat melaporkan ke dinas pendidikan setempat atau melalui fitur pengaduan di PMM. Observasi adalah hak guru untuk dinilai secara objektif.
3. Apakah guru yang mengajar di daerah terpencil dengan keterbatasan internet bisa menggunakan PMM?
PMM menyediakan mode offline untuk beberapa fitur. Guru dapat mengunduh formulir saat online dan mengunggahnya kembali saat tersedia koneksi. Pemerintah juga terus berupaya memperluas akses internet.
4. Kapan fitur AI Feedback di PMM akan aktif?
Ditjen GTK menargetkan peluncuran bertahap mulai semester 2 tahun 2026. Guru akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun belajar.id ketika fitur telah tersedia di wilayahnya.
5. Apakah nilai SKP mempengaruhi sertifikasi guru?
Ya, predikat SKP menjadi salah satu komponen penilaian untuk mempertahankan sertifikat pendidik. Guru dengan predikat "Perlu Perbaikan" dapat diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ulang atau program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) tertentu.