Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberlakukan arah kebijakan transformasi baru bagi dunia riset di perguruan tinggi Indonesia. Mulai saat ini, riset-riset kampus diwajibkan untuk berfokus pada penyelesaian masalah nyata. Utamanya masalah-masalah yang datang dari industri, pemerintah daerah, hingga investor. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang), Fauzan Adziman, dalam acara Summit on Advancement in Technology, Research, Industry and Academia (SATRIA 2026) yang diselenggarakan oleh AirNav Indonesia-Telkom University.
Berbeda dengan era sebelumnya yang kerap berfokus pada bidang-bidang prioritas yang cukup luas, kali ini pendekatan lebih mengarah pada pathway to impact atau kejelasan jalur dampak. Artinya, riset tidak boleh berhenti di jurnal atau laporan akademik semata, tetapi harus memiliki jalur yang jelas menuju pemanfaatan nyata di masyarakat, industri, atau kebijakan publik. “Nah, oleh karena itu, kami secara kebijakan, saat ini mengupayakan riset berbasis masalah. Nah, kemudian masalah itu datang dari mana? Ini sebetulnya pertanyaan yang paling kunci,” kata Fauzan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah ingin mengubah orientasi riset kampus dari sekadar mengejar publikasi menjadi menghasilkan solusi yang berdampak. Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman empiris, teknologi atau inovasi yang dikembangkan di kampus sering kali sulit menembus pasar. Penyebabnya adalah persoalan kompleks seperti kualitas dan harga. Banyak produk riset kampus yang secara teknis canggih, tetapi tidak kompetitif secara ekonomi, tidak sesuai kebutuhan pengguna, atau tidak memiliki model bisnis yang jelas. Akibatnya, riset hanya menumpuk di rak perpustakaan dan tidak memberikan manfaat luas.
Mengapa Riset Harus Berbasis Masalah?
Riset berbasis masalah dirancang agar bersifat multidisipliner. Artinya, penyelesaian masalah tidak bisa hanya mengandalkan satu bidang keilmuan. Fauzan memberikan contoh riset di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan. Bidang pertanian tetap menjadi nomor satu, tetapi bidang lain seperti teknologi drone, optimasi data berbasis AI, hingga pendekatan sosial kemasyarakatan juga diperlukan. “Jadi pertama, kalau riset berbasis masalah, itu artinya diperlukan multidisiplin. Misalkan riset di bidang pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan. Tentunya yang nomor satu bidang pertanian, tapi kedua sebetulnya bisa juga mereka yang mengembangkan drone, kemudian mereka-mereka yang memahami dan juga mengubah data menjadi teroptimasi dengan AI,” katanya.
Dengan melibatkan berbagai bidang keilmuan dan menggandeng mitra industri, perguruan tinggi diharapkan mampu bertransformasi menjadi simpul pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. Kampus tidak lagi hanya menjadi menara gading yang jauh dari realitas, tetapi menjadi pusat inovasi yang terhubung dengan kebutuhan pasar, pemerintah, dan masyarakat. “Masalahnya itu harus datang tidak dari kampus sendiri, tetapi masalahnya datang dari industri, bisa dari pemerintah daerah, bisa juga tentunya dari tantangan-tantangan dari investor. Dan itu semua kita berharap agar kampus bisa menjadi simpul pertumbuhan ekonomi,” kata Fauzan.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat hilirisasi dan kolaborasi triple helix yang melibatkan akademisi, bisnis, dan pemerintah. Kampus memiliki sumber daya pengetahuan dan talenta, industri memiliki kebutuhan pasar dan kemampuan produksi, sedangkan pemerintah memiliki kebijakan dan anggaran. Jika ketiganya bersinergi, maka riset kampus dapat menghasilkan produk, layanan, atau kebijakan yang benar-benar mengubah kehidupan masyarakat.
Dua Jalur Pendanaan Riset
Untuk mendukung ekosistem riset ini, pemerintah membagi mekanisme pembiayaan ke dalam dua track utama guna mengakomodasi kebutuhan yang berbeda. Pertama, program riset prioritas (pemerataan) yang menggunakan dana APBN dengan alokasi riset Kemdiktisaintek sekitar Rp3 hingga Rp3,5 triliun. Jalur ini fokus pada pemerataan mutu di berbagai kampus dengan kisaran pendanaan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per tahun. Program ini ditujukan bagi kampus-kampus yang masih membangun kapasitas riset, termasuk perguruan tinggi di daerah. Tujuannya agar tidak terjadi ketimpangan riset yang terlalu jauh antara kampus besar di Jawa dan kampus di luar Jawa.
Kedua, program riset strategis yang memanfaatkan dana LPDP dengan akses sekitar Rp3 triliun. Jalur ini ditujukan bagi kampus dengan fasilitas dan pengalaman riset yang lebih senior. Pendanaan bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun. “Nah, ini namanya program riset prioritas. Ini kami banyak menggunakan dana APBN, ya. Ada dana APBN riset kita di kampus sekitar 3 sampai 3,5 triliun rupiah. Nah, kemudian yang di sebelah kanan itu adalah program riset strategis. Kalau strategis ini, dia lebih mengejar, Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki fasilitas riset yang lebih berpengalaman, yang lebih senior,” kata Fauzan.
Ia menambahkan bahwa program riset strategis diwajibkan membantu menyelesaikan berbagai masalah atau visi strategi di tingkat nasional. “Tetapi juga secara bersamaan diwajibkan lebih supaya membantu menyelesaikan berbagai masalah atau visi strategi di tingkat nasional. Nah, kalau yang di sebelah kiri, riset-riset di sini biasanya masalahnya ada yang Rp50 juta per tahun, ada Rp80 juta, ada Rp100 juta, paling tinggi sekitar Rp500 juta per tahun, jadi cukup kecil. Sedangkan yang di sebelah kanan, itu tahun bisa menjadi sekitar Rp2 miliar rupiah,” tambah Fauzan.
Dengan dua jalur ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pendanaan riset tidak hanya terpusat pada kampus-kampus tertentu, tetapi juga mendorong kolaborasi dan pemerataan. Kampus kecil didorong untuk bermitra dengan kampus besar, industri, atau pemerintah daerah agar dapat mengakses pendanaan yang lebih besar. Sebaliknya, kampus besar dituntut untuk menghasilkan riset yang berdampak nasional dan global.
Implikasi bagi Dosen, Mahasiswa, dan Kampus
Kebijakan riset berbasis masalah membawa implikasi besar bagi sivitas akademika. Bagi dosen, orientasi riset tidak lagi sekadar publikasi di jurnal bereputasi, tetapi juga harus menghasilkan luaran yang bermanfaat. Dosen dituntut untuk aktif menjalin komunikasi dengan industri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Mereka perlu memahami masalah nyata di lapangan, bukan hanya membaca literatur. Kolaborasi lintas disiplin menjadi keharusan. Dosen dari fakultas teknik, pertanian, ekonomi, sosial, dan ilmu komputer perlu bekerja sama dalam satu tim riset.
Bagi mahasiswa, kebijakan ini membuka peluang lebih besar untuk terlibat dalam riset terapan. Skripsi, tesis, atau disertasi dapat diarahkan pada penyelesaian masalah nyata. Mahasiswa dapat magang di industri mitra, mengumpulkan data lapangan, dan mengembangkan prototipe atau kebijakan. Dengan demikian, lulusan tidak hanya memiliki kemampuan teoretis, tetapi juga pengalaman praktis yang relevan dengan dunia kerja. Mereka juga lebih siap menjadi wirausaha berbasis teknologi atau bekerja di perusahaan yang membutuhkan inovasi.
Bagi kampus, transformasi ini menuntut perubahan tata kelola riset. Kampus perlu membangun unit pengelola riset dan inovasi yang profesional, termasuk kantor transfer teknologi, inkubator bisnis, dan pusat hak kekayaan intelektual. Kampus juga perlu menyediakan insentif bagi dosen yang berhasil menghasilkan riset berdampak, misalnya dalam bentuk kenaikan jabatan akademik, bonus, atau akses pendanaan lanjutan. Selain itu, kampus perlu memperkuat kerja sama dengan industri melalui perjanjian kerja sama, program magang, dan penelitian bersama.
Tantangan Implementasi
Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan mulia, implementasinya tidak lepas dari tantangan. Pertama, perubahan budaya. Selama bertahun-tahun, riset kampus terbiasa berorientasi pada publikasi. Mengubah orientasi menjadi berbasis masalah membutuhkan waktu dan kepemimpinan yang kuat. Kedua, kapasitas dosen. Tidak semua dosen memiliki pengalaman bekerja dengan industri atau pemerintah daerah. Diperlukan pelatihan dan pendampingan.
Ketiga, akses ke mitra. Kampus di daerah mungkin kesulitan menemukan industri yang mau bekerja sama. Keempat, biaya. Riset terapan sering kali membutuhkan biaya lebih besar daripada riset dasar, terutama untuk prototipe, uji lapangan, dan sertifikasi. Kelima, waktu. Riset berbasis masalah sering kali membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui tahapan validasi dan implementasi. Keenam, regulasi. Perlu ada aturan yang jelas tentang kepemilikan kekayaan intelektual, bagi hasil, dan publikasi.
Ketujuh, koordinasi antarlembaga. Kebijakan ini melibatkan Kemdiktisaintek, LPDP, Kemenkeu, Kemenperin, dan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik sangat diperlukan. Kedelapan, monitoring dan evaluasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana riset digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Kesembilan, risiko kegagalan. Tidak semua riset berhasil. Kegagalan harus dikelola sebagai bagian dari proses belajar. Kesepuluh, kesenjangan digital dan infrastruktur. Kampus di daerah terpencil mungkin memiliki keterbatasan laboratorium, internet, dan peralatan.
Prospek ke Depan
Jika berhasil, kebijakan riset berbasis masalah dapat membawa Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Kampus akan menjadi motor inovasi yang menghasilkan teknologi, kebijakan, dan produk yang meningkatkan daya saing bangsa. Kolaborasi dengan industri akan mempercepat hilirisasi riset. Pemerintah daerah akan mendapatkan solusi berbasis bukti untuk masalah pembangunan. Investor akan menemukan peluang baru di sektor teknologi dan ekonomi kreatif.
Selain itu, riset berbasis masalah juga dapat memperkuat kemandirian bangsa. Indonesia tidak perlu terus-menerus mengimpor teknologi jika mampu mengembangkannya sendiri. Kampus-kampus di berbagai daerah dapat mengembangkan teknologi sesuai potensi lokal, misalnya energi terbarukan, pangan, kesehatan, dan pariwisata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi tidak hanya terpusat di Jawa, tetapi juga merata di seluruh wilayah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem riset melalui pendanaan yang memadai, regulasi yang kondusif, dan penghargaan bagi para peneliti. Kemdiktisaintek juga akan mendorong kolaborasi antar kampus, industri, dan pemerintah daerah melalui berbagai program. Diharapkan, dalam beberapa tahun ke depan, semakin banyak riset kampus yang menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.
Kesimpulan
Kemendiktisaintek memberlakukan kebijakan transformasi baru: riset kampus harus berbasis masalah, bukan sekadar bidang prioritas luas. Masalah harus datang dari industri, pemerintah daerah, dan investor. Pendekatan ini menekankan pathway to impact dan multidisiplin. Ada dua jalur pendanaan: riset prioritas (APBN Rp3–3,5 triliun, Rp50–500 juta/tahun) untuk pemerataan, dan riset strategis (LPDP Rp3 triliun, >Rp2 miliar/tahun) untuk kampus senior. Kampus diharapkan menjadi simpul pertumbuhan ekonomi. Dosen, mahasiswa, dan kampus perlu beradaptasi. Tantangan tetap ada, tetapi prospeknya cerah. Mari dukung transformasi riset Indonesia menuju kemandirian dan daya saing global.
FAQ
1. Apa kebijakan baru riset kampus dari Kemendiktisaintek?
Riset kampus wajib berbasis masalah nyata, terutama dari industri, pemerintah daerah, dan investor, dengan pendekatan pathway to impact.
2. Siapa yang menyampaikan kebijakan ini?
Dirjen Riset dan Pengembangan (Risbang) Kemendiktisaintek, Fauzan Adziman.
3. Di mana kebijakan ini disampaikan?
Dalam acara SATRIA 2026 yang diselenggarakan AirNav Indonesia-Telkom University di Hotel Grand Orchads, Kemayoran, Jakarta Pusat, 8 Oktober 2026.
4. Apa yang dimaksud riset berbasis masalah?
Riset yang berangkat dari masalah nyata di industri, pemerintah daerah, atau investor, bukan hanya dari kampus.
5. Mengapa riset harus berbasis masalah?
Karena banyak hasil riset kampus sulit menembus pasar akibat masalah kualitas dan harga, serta tidak sesuai kebutuhan pengguna.
6. Apa itu pendekatan multidisiplin?
Pendekatan yang melibatkan berbagai bidang keilmuan, misalnya pertanian, drone, AI, dan sosial kemasyarakatan.
7. Bagaimana kampus bisa menjadi simpul pertumbuhan ekonomi?
Dengan menggandeng industri, pemerintah daerah, dan investor, serta menghasilkan inovasi yang berdampak.
8. Ada berapa jalur pendanaan riset?
Dua jalur: riset prioritas (APBN) dan riset strategis (LPDP).
9. Berapa alokasi dana APBN untuk riset prioritas?
Sekitar Rp3–3,5 triliun, dengan pendanaan per riset Rp50–500 juta per tahun.
10. Berapa alokasi dana LPDP untuk riset strategis?
Sekitar Rp3 triliun, dengan pendanaan bisa mencapai lebih dari Rp2 miliar per tahun.