Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Prof. Dr. med. dr. Setiawan, mengatakan kesempatan akses ke pendidikan tinggi di Indonesia masih perlu terus didorong. Rata-rata lama studi hanya 9,5 tahun, jadi tidak eligible untuk pendidikan tinggi. Pernyataan ini menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah bergulir.
"Rata-rata lama studinya hanya 9,5 (tahun), jadi banyak yang sebetulnya tidak bisa, tidak eligible untuk pendidikan tinggi. Artinya, kesempatan kita untuk mendapatkan mahasiswa yang lebih besar itu menjadi lebih kecil karena memang tidak bisa lanjut, gitu ya," ujarnya dalam Diskusi Nasional "Arah Baru Pendidikan Tinggi Indonesia: Peluang dan Tantangan dalam RUU Sisdiknas".
Pernyataan tersebut mengungkap realitas yang memprihatinkan. Rata-rata lama studi 9,5 tahun berarti banyak anak Indonesia tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas. Padahal, untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, seseorang harus menyelesaikan pendidikan menengah. Jika rata-rata lama studi hanya 9,5 tahun, maka jutaan anak Indonesia kehilangan kesempatan untuk meraih gelar sarjana atau diploma. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang masalah eligibilitas pendidikan tinggi, kaitannya dengan wajib belajar 12 tahun, pentingnya pembiayaan pendidikan, peran RUU Sisdiknas, serta FAQ yang sering diajukan.
Latar Belakang
Rata-rata lama studi 9,5 tahun adalah angka yang sangat mengkhawatirkan. Jika pendidikan dasar ditempuh selama 6 tahun dan pendidikan menengah pertama selama 3 tahun, totalnya 9 tahun. Angka 9,5 tahun menunjukkan bahwa rata-rata anak Indonesia hanya menyelesaikan pendidikan hingga kelas 3 SMP atau awal kelas 1 SMA. Ini berarti mayoritas anak Indonesia tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Padahal, pendidikan menengah atas adalah jenjang minimal untuk dapat melanjutkan ke pendidikan tinggi. Tanpa ijazah SMA/SMK/MA sederajat, seseorang tidak dapat mendaftar ke perguruan tinggi. Akibatnya, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi menjadi sangat terbatas, bukan karena kurangnya minat atau kemampuan, tetapi karena kendala struktural dalam menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Setiawan menekankan bahwa undang-undang yang harus didorong adalah untuk mendukung pembiayaan pendidikan. Tujuannya agar target wajib belajar 12 tahun terpenuhi. "Jadi spirit yang harus semakin didorong dengan undang-undang yang baru ini adalah komitmen kita bersama untuk mendukung pembiayaan pendidikan yang memungkinkan pencapaian target wajib belajar 12 tahun pun ternyata tidak tercapai karena baru 9,5 tahun," imbuhnya.
Pernyataan ini menyoroti bahwa masalah utama bukanlah pada pendidikan tinggi, tetapi pada pendidikan dasar dan menengah. Jika wajib belajar 12 tahun tidak tercapai, maka pendidikan tinggi akan selalu kekurangan calon mahasiswa yang eligible. Oleh karena itu, perbaikan harus dimulai dari fondasi, yaitu memastikan semua anak menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah.
Wajib Belajar 12 Tahun
Indonesia telah lama mencanangkan program wajib belajar 9 tahun, kemudian diperluas menjadi 12 tahun. Namun, capaiannya masih jauh dari target. Rata-rata lama studi 9,5 tahun menunjukkan bahwa wajib belajar 12 tahun belum terwujud secara merata. Ada berbagai faktor yang menyebabkan hal ini, antara lain:
-
Faktor Ekonomi. Banyak keluarga miskin yang tidak mampu membiayai pendidikan anak hingga jenjang menengah atas. Meskipun ada bantuan seperti PIP, masih ada biaya-biaya tidak langsung seperti transportasi, seragam, dan buku yang memberatkan.
-
Faktor Geografis. Anak-anak di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan sering kesulitan mengakses sekolah menengah karena jarak yang jauh dan keterbatasan transportasi.
-
Faktor Sosial Budaya. Di beberapa daerah, masih ada anggapan bahwa pendidikan tinggi tidak penting, terutama bagi anak perempuan. Ada juga tekanan untuk bekerja atau menikah dini.
-
Faktor Kualitas Pendidikan. Kualitas pendidikan yang tidak merata membuat sebagian anak kesulitan melanjutkan ke jenjang berikutnya karena tidak lulus ujian atau tidak memenuhi syarat.
-
Faktor Infrastruktur. Keterbatasan jumlah sekolah menengah di beberapa daerah membuat anak-anak tidak memiliki pilihan untuk melanjutkan.
Untuk mencapai wajib belajar 12 tahun, diperlukan upaya komprehensif, mulai dari peningkatan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kualitas guru, hingga perubahan sosial budaya. RUU Sisdiknas diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat komitmen dan pembiayaan untuk mencapai target tersebut.
Pendidikan sebagai Hak
Setiawan juga menyoroti bahwa akses pendidikan tidak harus selalu dikaitkan dengan pekerjaan. Sebab, pendidikan adalah kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dan bagi kami juga tentu akses ya sebanyak mungkin, tidak selalu dikaitkan dengan pekerjaan, tetapi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, gitu. Bahwa akses pendidikan tinggi untuk membangun peradaban, gitu ya, tidak hanya perspektif ekonomi, gitu ya, tapi pada aspek yang lebih luas, gitu ya," tuturnya.
Pandangan ini sangat penting. Selama ini, pendidikan sering kali dilihat dari sudut pandang ekonomi: berapa lama lulusan akan mendapatkan pekerjaan, berapa gaji yang akan diperoleh, dan sebagainya. Memang, aspek ekonomi penting, tetapi pendidikan memiliki tujuan yang lebih mulia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban. Pendidikan tinggi bukan hanya tentang mencetak tenaga kerja, tetapi juga tentang membentuk warga negara yang berpikir kritis, berbudaya, dan beradab.
Dengan demikian, upaya meningkatkan akses pendidikan tinggi harus didasari oleh kesadaran bahwa pendidikan adalah hak asasi dan investasi peradaban, bukan sekadar alat untuk mencari nafkah. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pentingnya Pembiayaan Pendidikan
Setiawan menekankan bahwa undang-undang yang harus didorong adalah untuk mendukung pembiayaan pendidikan. Ini menjadi kunci karena tanpa pembiayaan yang memadai, target wajib belajar 12 tahun dan perluasan akses pendidikan tinggi tidak akan tercapai. Pembiayaan pendidikan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
RUU Sisdiknas diharapkan mengatur secara jelas tentang:
-
Sumber pembiayaan pendidikan, termasuk dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
-
Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.
-
Mekanisme penyaluran dan pengawasan dana.
-
Dukungan pembiayaan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
-
Insentif bagi guru dan tenaga kependidikan.
-
Pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur dan teknologi pendidikan.
Dengan regulasi yang kuat, diharapkan pembiayaan pendidikan menjadi lebih terjamin dan berkelanjutan. Ini akan memungkinkan pencapaian target wajib belajar 12 tahun, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah siswa yang eligible untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pendidikan Tinggi sebagai Bagian dari Satu Kesatuan Pendidikan
Setiawan mengingatkan bahwa pendidikan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. "Nah, ini yang memang sekali lagi menjadi satu kesatuan pendidikan ini tidak saja di pendidikan tinggi di ujung, tapi juga di pendidikan dasar dan menengah agar masyarakat kita punya kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu wajib belajarnya, gitu," ucapnya.
Pandangan ini menegaskan bahwa masalah pendidikan tinggi tidak bisa diselesaikan secara terpisah dari pendidikan dasar dan menengah. Jika fondasi pendidikan lemah, maka pendidikan tinggi akan selalu kekurangan input yang berkualitas. Sebaliknya, jika pendidikan dasar dan menengah kuat, maka pendidikan tinggi akan mendapatkan mahasiswa yang lebih siap dan kompeten.
Oleh karena itu, kebijakan pendidikan harus holistik dan terintegrasi. Kementerian/lembaga harus konsisten dalam tugas masing-masing, dengan fokus pada tugas utamanya. "Baik itu di dasarnya, menengahnya, tadi untuk KPI utamanya adalah wajib belajar 12 atau sekarang akan menjadi 13 tahun (ditambah PAUD)," lanjutnya.
Dengan pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang baik, diharapkan setiap jenjang pendidikan dapat berjalan optimal, sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang kuat dan berkelanjutan.
Standar Nasional dan Penguatan SPMI
Setiawan juga menyoroti pentingnya standar nasional yang berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan menjamin mutu pendidikan. "Maka itu, harus ada standar nasional yang berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan menjamin dan prinsipnya adalah penguatan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)," ujarnya.
SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang dijalankan oleh perguruan tinggi secara internal. Penguatan SPMI menjadi kunci karena memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola dan meningkatkan mutu secara mandiri dan berkelanjutan, tanpa harus selalu bergantung pada akreditasi eksternal.
"Pada Permen yang baru itu sangat didorong penguatan SPMI-nya atau internal ya, sistem penjaminan mutunya dan juga penguatan data melalui PDDikti yang memang dituntut juga sebagai National Information Center, gitu," ungkapnya.
PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) berperan sebagai National Information Center yang menyediakan data dan informasi tentang pendidikan tinggi. Penguatan data melalui PDDikti sangat penting untuk memudahkan proses akreditasi, memastikan transparansi, dan memberikan informasi yang terbuka kepada publik.
"Jadi kita kalau akan ada proses rekognisi global, maka syaratnya adalah penguatan di National Information Center-nya, gitu ya. Jadi sebenarnya dua itu. Nah, nanti tentunya akan memudahkan proses akreditasi sehingga generasi bisa lebih efektif dan efisien dan menjadi konsumsi publik, gitu, menjadi terinformasi yang sifatnya terbuka," tambahnya.
Dengan penguatan SPMI dan PDDikti, diharapkan mutu pendidikan tinggi Indonesia semakin meningkat dan diakui secara global. Ini akan membuka peluang lebih besar bagi lulusan untuk bersaing di tingkat internasional.
Penutup
Rata-rata lama studi 9,5 tahun adalah cermin bahwa banyak anak Indonesia tidak eligible untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi. Masalah ini bukan hanya soal akses ke pendidikan tinggi, tetapi soal belum tercapainya wajib belajar 12 tahun. Diperlukan pembiayaan pendidikan yang memadai, komitmen semua pihak, dan payung hukum yang kuat melalui RUU Sisdiknas. Pendidikan harus dilihat sebagai hak dan investasi peradaban, bukan sekadar alat mencari kerja. Dengan penguatan SPMI dan PDDikti, mutu pendidikan tinggi Indonesia dapat terus ditingkatkan. Semoga artikel ini bermanfaat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa rata-rata lama studi di Indonesia menurut Kemdikti?
9,5 tahun.
2. Mengapa angka 9,5 tahun menjadi masalah?
Karena untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi, seseorang harus menyelesaikan pendidikan menengah (12 tahun). Dengan rata-rata 9,5 tahun, banyak anak tidak eligible untuk kuliah.
3. Apa itu wajib belajar 12 tahun?
Program pemerintah yang mewajibkan setiap anak menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah atas.
4. Mengapa wajib belajar 12 tahun belum tercapai?
Karena faktor ekonomi, geografis, sosial budaya, kualitas pendidikan, dan infrastruktur.
5. Apa peran RUU Sisdiknas dalam mengatasi masalah ini?
RUU Sisdiknas diharapkan memperkuat komitmen dan pembiayaan pendidikan untuk mencapai target wajib belajar 12 tahun.