Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puslapdik Kemendikdasmen) membagikan cara mengecek penyaluran berbagai tunjangan bagi guru non-ASN. Informasi ini penting untuk dipahami bapak/ibu guru non-ASN yang menerima tunjangan atau bantuan insentif guru. Setidaknya ada dua jenis tunjangan dan insentif yang kemungkinan diterima guru non-ASN. Dua tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Selain itu, guru non-ASN juga kemungkinan menerima bantuan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Mengetahui cara mengecek penyaluran tunjangan menjadi krusial agar guru dapat memastikan haknya diterima dengan lancar, serta segera mengambil tindakan jika terjadi kendala seperti status retur atau data yang belum valid.
Memahami Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat ini diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi guru non-ASN, besaran TPG yang diterima adalah Rp 2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. TPG ini merupakan bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan bagi guru yang telah memenuhi kualifikasi profesional. Namun, untuk bisa menerima TPG, guru non-ASN harus memastikan bahwa data mereka sudah valid dan terdaftar dalam sistem Info GTK.
Sementara itu, Tunjangan Khusus Guru (TKG) adalah tunjangan yang diberikan untuk guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus, terpencil, atau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). TKG bertujuan untuk menarik dan mempertahankan guru di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik. Besaran TKG bervariasi, namun yang pasti tunjangan ini menjadi kompensasi atas pengabdian guru di wilayah yang penuh tantangan. Selain TPG dan TKG, guru non-ASN juga mungkin menerima bantuan insentif sebesar Rp 400 ribu per bulan. Insentif ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua guru non-ASN otomatis menerima ketiga jenis bantuan tersebut. TPG hanya untuk yang sudah bersertifikat pendidik, TKG untuk yang bertugas di daerah khusus, dan insentif mungkin diberikan berdasarkan kebijakan tertentu. Oleh karena itu, guru perlu rajin mengecek status penyaluran melalui portal resmi.
Cara Cek Penyaluran Tunjangan
Dikutip dari postingan Instagram Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (1/10/2026), berikut langkah-langkah lengkap untuk mengecek penyaluran tunjangan dan insentif guru non-ASN:
-
Buka laman Info GTK pada tautan https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/. Ini adalah portal resmi yang dikelola oleh Kemendikdasmen untuk memberikan informasi terkait guru dan tenaga kependidikan.
-
Masukkan Username dan Password masing-masing lalu klik "Login". Pastikan Anda telah memiliki akun yang terdaftar. Jika belum, segera hubungi admin dinas pendidikan atau operator sekolah untuk mendapatkan akses.
-
Setelah berhasil login, Bapak/Ibu guru akan berada di menu "Dashboard Profil". Pastikan data profil yang ditampilkan sesuai dengan data diri Anda. Jika ada ketidaksesuaian, segera perbaiki melalui mekanisme yang disediakan.
-
Pilih bulan yang ingin dicek. Pada menu ini, terdapat indikator warna status yang memiliki arti berbeda:
-
Abu-abu: Data belum valid.
-
Biru: Menunggu terbit SK.
-
Hijau: SK sudah terbit.
Memahami arti warna ini penting agar guru dapat mengetahui tahapan proses pencairan. Jika status masih abu-abu, berarti data Anda belum valid dan perlu dilengkapi. Jika biru, SK sedang diproses. Jika hijau, SK sudah terbit dan pembayaran seharusnya segera diproses.
-
-
Pilih bulan yang ingin dilihat detailnya. Klik pada bulan yang diinginkan untuk melihat rincian lebih lanjut.
-
Pastikan data diri sudah benar. Periksa kembali nama, NIK, rekening, dan data lainnya. Kesalahan data dapat menyebabkan penyaluran tunjangan gagal atau tertunda.
-
Klik "Info Tunjangan Non-ASN" untuk melihat data realisasi penyaluran tunjangan. Menu ini akan menampilkan informasi tentang tunjangan apa saja yang menjadi hak Anda.
-
Klik jenis tunjangan yang diterima. Misalnya, klik TPG atau TKG untuk melihat detail penyaluran.
-
Perhatikan status penyaluran. Status penyaluran terbagi menjadi tiga, yaitu:
-
Dalam Proses: Pembayaran masih dalam proses penyaluran. Artinya, dana sedang dalam perjalanan ke rekening Anda.
-
Retur: Pembayaran mengalami retur sehingga belum berhasil tersalurkan. Ini biasanya terjadi karena masalah rekening, seperti nomor rekening salah, rekening tidak aktif, atau nama tidak sesuai. Jika statusnya retur, segera perbaiki data rekening Anda di sekolah atau dinas pendidikan.
-
Tersalurkan: Pembayaran telah berhasil disalurkan. Jika statusnya tersalurkan, Anda dapat memeriksa mutasi rekening untuk memastikan dana masuk.
-
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, guru non-ASN dapat memantau secara mandiri penyaluran tunjangan mereka. Hal ini mengurangi ketergantungan pada informasi dari pihak lain dan memungkinkan tindakan cepat jika terjadi masalah.
Update Terbaru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Prof Nunuk Suryani, menyebutkan bahwa TPG yang tertahan akan dicairkan dalam waktu dekat. Ketika ditanya apakah di awal bulan Oktober 2026, Nunuk kembali mengonfirmasinya. "Ya, dalam waktu dekat ini akan cair. Ya (di awal-awal bulan Oktober 2026)," tuturnya dikonfirmasi detikEdu melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2026).
Nunuk juga berpesan agar guru dimohon bersabar. Ia memastikan setiap guru akan menerima haknya dalam hal ini adalah TPG. "Mohon bersabar, akan diterimakan semua sesuai haknya," sampai Nunuk. Selain itu, ia juga mengimbau bila guru segera melengkapi data jika status data mereka di laman Info GTK belum valid. Hal ini akan mempermudah proses pencairan tunjangan nantinya. "Bagi yang belum valid untuk segera melengkapi datanya," sambung Nunuk lagi.
Imbauan ini sangat penting. Banyak keterlambatan pencairan tunjangan disebabkan oleh data yang tidak valid, seperti rekening yang tidak aktif, nama yang tidak sesuai, atau NIK yang salah. Oleh karena itu, guru non-ASN harus proaktif memeriksa dan melengkapi data mereka. Jangan menunggu sampai tunjangan tertahan baru sibuk mengurus.
Mengapa Pengecekan Rutin Itu Penting?
Pengecekan rutin penyaluran tunjangan memiliki beberapa manfaat. Pertama, memastikan hak guru diterima tepat waktu. Dengan memantau status, guru dapat mengetahui apakah tunjangan sudah disalurkan atau masih dalam proses. Kedua, mendeteksi dini masalah. Jika status menunjukkan retur, guru dapat segera memperbaiki data rekening sebelum masalah berlarut-larut. Ketiga, menghindari kesalahpahaman. Kadang kala, guru merasa tunjangan belum cair padahal sudah disalurkan, atau sebaliknya. Dengan mengecek, informasi menjadi jelas.
Keempat, mendukung transparansi dan akuntabilitas. Sistem Info GTK memungkinkan guru melihat realisasi penyaluran secara transparan. Kelima, mempercepat proses pencairan secara keseluruhan. Jika semua guru memiliki data yang valid, proses validasi dan pencairan menjadi lebih lancar. Keenam, meningkatkan literasi digital guru. Menggunakan portal online adalah keterampilan yang bermanfaat di era digital.
Langkah agar Tunjangan Tidak Tertahan
Agar tunjangan tidak tertahan, guru non-ASN perlu melakukan beberapa langkah preventif. Pertama, pastikan data di Info GTK selalu diperbarui. Jika ada perubahan rekening, segera laporkan ke operator sekolah. Kedua, aktifkan rekening bank yang digunakan. Rekening pasif atau dorman dapat menyebabkan retur. Ketiga, pastikan nama pada rekening sama dengan nama di Info GTK. Perbedaan satu huruf pun bisa menyebabkan masalah.
Keempat, simpan bukti login dan screenshot status penyaluran. Ini berguna jika ada pertanyaan dari pihak terkait. Kelima, jalin komunikasi yang baik dengan operator sekolah atau dinas pendidikan. Mereka adalah jalur resmi untuk memperbaiki data. Keenam, ikuti informasi resmi dari Puslapdik atau Kemendikdasmen. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Kesimpulan
Puslapdik Kemendikdasmen telah membagikan cara mengecek penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru non-ASN. Ada dua tunjangan utama, yaitu TPG (Rp 2 juta per bulan bagi yang bersertifikat pendidik) dan TKG (bagi yang bertugas di daerah 3T), serta insentif Rp 400 ribu per bulan. Pengecekan dilakukan melalui laman Info GTK dengan login menggunakan username dan password. Status ditandai dengan warna abu-abu (data belum valid), biru (menunggu SK), dan hijau (SK terbit). Status penyaluran ada tiga: Dalam Proses, Retur, dan Tersalurkan. Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, memastikan TPG tertahan akan dicairkan awal Oktober 2026 dan meminta guru melengkapi data yang belum valid. Mari proaktif mengecek dan melengkapi data agar hak kita terpenuhi.
FAQ
1. Apa itu TPG?
Tunjangan Profesi Guru, diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dari PPG. Besarnya Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN.
2. Apa itu TKG?
Tunjangan Khusus Guru, diberikan kepada guru non-ASN yang bertugas di daerah khusus, terpencil, atau 3T.
3. Apakah ada insentif lain?
Ya, guru non-ASN mungkin menerima bantuan insentif Rp 400 ribu per bulan.
4. Bagaimana cara mengecek tunjangan?
Buka https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/, login, pilih bulan, lihat Info Tunjangan Non-ASN, dan periksa status.
5. Apa arti warna abu-abu, biru, hijau?
Abu-abu: data belum valid. Biru: menunggu terbit SK. Hijau: SK sudah terbit.
6. Apa arti status "Retur"?
Pembayaran gagal disalurkan, biasanya karena masalah rekening. Segera perbaiki data rekening.
7. Apa arti status "Tersalurkan"?
Pembayaran berhasil masuk ke rekening. Cek mutasi rekening.
8. Kapan TPG tertahan akan cair?
Menurut Dirjen GTK, awal Oktober 2026.
9. Apa yang harus dilakukan jika data belum valid?
Segera lengkapi data melalui operator sekolah atau dinas pendidikan.
10. Mengapa pengecekan rutin penting?
Agar hak diterima tepat waktu, deteksi dini masalah, dan memastikan transparansi.