Cara Mengajukan Chromebook di Sekolah Melalui Bantuan Pemerintah & Pengadaan Mandiri

Fahri AlamsyahFahri Alamsyah
Cara Mengajukan Chromebook di Sekolah Melalui Bantuan Pemerintah & Pengadaan Mandiri

Transformasi digital pendidikan Indonesia terus bergulir. Chromebook—laptop ringan berbasis Chrome OS yang dirancang untuk pembelajaran, telah menjadi salah satu perangkat utama yang didistribusikan pemerintah ke sekolah-sekolah.

Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per Juni 2026 mencatat, sejak program digitalisasi sekolah digulirkan pada 2021, lebih dari 1,2 juta unit Chromebook telah tersalurkan ke lebih dari 65.000 sekolah di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak sekolah yang belum terjangkau atau membutuhkan tambahan unit. Kabar baiknya, terdapat dua jalur resmi yang bisa ditempuh: bantuan pemerintah dan pengadaan mandiri melalui dana BOS atau sumber lain.

Artikel ini memandu sekolah, baik melalui kepala sekolah, operator, maupun komite—untuk mengajukan Chromebook secara benar, lengkap dengan data resmi, dasar hukum, dan langkah praktis.

Mengapa Memilih Chromebook?

Chromebook dipilih pemerintah karena beberapa alasan strategis:

  • Keamanan terintegrasi: Sistem operasi Chrome OS memiliki perlindungan virus bawaan dan pembaruan otomatis.

  • Manajemen mudah: Admin sekolah dapat mengelola ribuan perangkat dari konsol Google Admin.

  • Hemat daya: Baterai tahan 8–12 jam, cocok untuk sekolah yang infrastruktur listriknya terbatas.

  • Kolaborasi: Terintegrasi dengan Google Workspace for Education yang gratis untuk sekolah.

Laporan Kemendikdasmen 2025 menyebut, sekolah yang telah menggunakan Chromebook mengalami peningkatan rata-rata 30% dalam pemanfaatan platform Merdeka Mengajar dan 25% dalam skor literasi digital siswa (survei internal Pusdatin, 2025).

Jalur 1: Pengajuan Chromebook dari Pemerintah

Pemerintah melalui Kemendikdasmen secara rutin membuka program bantuan perangkat TIK untuk sekolah negeri dan swasta. Mekanismenya bukan serta-merta “mengajukan proposal”, melainkan melalui sistem terpadu.

Dasar Regulasi

Siapa yang Berhak Menerima?

Prioritas diberikan kepada:

  1. Sekolah negeri di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

  2. Sekolah dengan akreditasi minimal B atau baik.

  3. Sekolah yang memiliki guru terlatih TIK atau bersedia mengikuti pelatihan.

  4. Sekolah yang belum pernah menerima bantuan Chromebook sebelumnya (untuk beberapa batch terbaru).

Cara Mengajukan (Prosedur Resmi)

  1. Pastikan Data Dapodik Akurat
    Bantuan Chromebook diberikan berdasarkan data di Dapodik. Pastikan jumlah siswa, jumlah rombongan belajar, kondisi sarpras, dan status akreditasi sudah benar. Sekolah dengan data tidak lengkap otomatis gugur.

  2. Aktif di Platform Merdeka Mengajar (PMM)
    Kemendikdasmen kini menjadikan keaktifan guru di PMM sebagai salah satu syarat. Kepala sekolah perlu mendorong guru untuk mengakses PMM dan menuntaskan pelatihan mandiri.

  3. Pantau Pengumuman Bantuan
    Bantuan dibuka melalui laman resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten. Biasanya diumumkan di awal tahun anggaran (Januari–Maret). Situs yang harus dipantau:

  4. Isi Survei atau Aplikasi
    Jika masuk kriteria, sekolah akan diundang mengisi survei kesiapan TIK atau proposal singkat melalui aplikasi yang ditentukan (seperti Sistem Informasi Bantuan Pemerintah). Isi meliputi: kondisi listrik, akses internet, ruang penyimpanan, dan personel pengelola TIK.

  5. Menunggu Verifikasi dan Penetapan
    Tim dari dinas pendidikan atau pusat akan melakukan verifikasi. Sekolah yang lolos akan diumumkan melalui surat resmi. Bantuan dikirim langsung ke sekolah atau melalui dinas.

Statistik Terbaru

Pada tahun anggaran 2025, Kemendikdasmen mendistribusikan 350.000 unit Chromebook ke 18.000 sekolah. Tahun 2026, kuota direncanakan bertambah menjadi 400.000 unit dengan prioritas untuk mendukung ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) dan implementasi Kurikulum Merdeka.

Jalur 2: Pengadaan Mandiri Chromebook oleh Sekolah

Jika sekolah tidak masuk daftar penerima bantuan pemerintah atau membutuhkan tambahan unit di luar kuota, pengadaan mandiri adalah solusi legal dan direkomendasikan. Sumber dana bisa berasal dari:

a. Dana BOS Reguler

Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Dana BOS, sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOS untuk pengadaan atau perawatan perangkat pembelajaran, termasuk Chromebook. Ketentuan:

b. Dana BOS Kinerja

Sekolah yang memperoleh BOS Kinerja (berdasarkan prestasi digitalisasi) bisa mengalokasikan dana untuk perangkat TIK. BOS Kinerja jumlahnya lebih besar dan spesifik peruntukannya.

c. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

DAK Fisik Pendidikan juga dapat digunakan untuk pembelian Chromebook. Sekolah yang mendapat DAK Fisik akan diinformasikan oleh dinas pendidikan.

d. Sumber Lain (Komite, CSR, Swadaya)

Sekolah swasta bisa menggunakan dana yayasan, sumbangan komite, atau kemitraan dengan perusahaan melalui program CSR.

Langkah Praktis Pengadaan Mandiri

  1. Rapatkan dengan Komite dan Guru: Putuskan jumlah unit yang dibutuhkan dan sumber dana.

  2. Beli melalui SIPLah: Portal siplah.kemdikbud.go.id adalah marketplace resmi untuk pengadaan sekolah. Semua vendor di SIPLah telah melalui kurasi. Cari "Chromebook" di katalog dan bandingkan harga.

  3. Pastikan Spesifikasi Minimal: Kemendikdasmen merekomendasikan spesifikasi: layar 11,6 inci, RAM 4 GB, penyimpanan 16–32 GB eMMC, prosesor Intel Celeron/MediaTek, dan tahan banting (drop-tested).

  4. Daftarkan ke Konsol Admin Google: Setelah perangkat tiba, sekolah dapat mendaftar ke Google for Education untuk mendapatkan lisensi manajemen gratis. Hubungi Google Partner resmi atau dinas pendidikan untuk bantuan teknis.

Syarat Menjadi Sekolah Penerima

Agar Chromebook optimal, sekolah harus menyiapkan:

  • Listrik yang stabil: Minimal 900–1300 watt dengan grounding baik.

  • Akses internet: Minimal 10 Mbps untuk 30 perangkat.

  • Ruang penyimpanan: Lemari khusus dengan pengisian daya terpusat (charging cart). Sekolah bisa membeli charging cart secara terpisah dari dana BOS.

  • Admin TIK: Minimal 1 orang staf yang paham pengelolaan perangkat.

Manfaat Jangka Panjang

Sekolah yang dilengkapi Chromebook melaporkan:

  • Efisiensi ANBK: Tidak perlu lagi menyewa laptop atau bergantian sesi.

  • Pembelajaran interaktif: Akses ke ribuan materi di PMM dan Google Classroom.

  • Peningkatan kompetensi guru: Guru lebih percaya diri menggunakan teknologi.

  • Literasi digital siswa: Terbiasa dengan platform kolaboratif sejak dini.

Data Pusdatin Kemendikdasmen (2025) menunjukkan, sekolah dengan minimal 1 Chromebook per 5 siswa memiliki tingkat penyelesaian ANBK tepat waktu 98%, jauh di atas rata-rata nasional 82%.

Baca Juga
Cara Mengisi E Rapor SMA Kurikulum Merdeka 2026

Penutup

Mengajukan Chromebook untuk sekolah bukan lagi prosedur rumit. Melalui jalur bantuan pemerintah, kuncinya adalah data Dapodik yang akurat dan keaktifan guru di platform Merdeka Mengajar. Jika jalur bantuan belum memungkinkan, dana BOS dan SIPLah adalah solusi pengadaan mandiri yang legal dan efisien. Segera koordinasikan dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat, dan hadirkan ruang kelas digital yang membuka cakrawala baru bagi peserta didik.

FAQ

1. Apakah sekolah swasta boleh menerima bantuan Chromebook pemerintah?
Ya, sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik dan memenuhi syarat berhak menerima. Namun, prioritas utama tetap sekolah negeri di daerah 3T.

2. Bagaimana cara cek apakah sekolah saya masuk daftar calon penerima?
Pantau laman resmi Kemendikdasmen, akun dinas pendidikan setempat, dan pastikan operator sekolah rutin memeriksa notifikasi di Dapodik.

3. Bolehkah dana BOS dibelikan Chromebook meskipun sekolah tidak punya lab komputer?
Boleh, asalkan melalui SIPLah dan sesuai juknis. Sekolah justru dianjurkan membeli perangkat mobile seperti Chromebook karena lebih hemat ruang.

4. Apakah ada pelatihan untuk guru setelah Chromebook diterima?
Kemendikdasmen biasanya menyelenggarakan pelatihan melalui PMM atau dinas pendidikan. Beberapa vendor juga menyediakan pelatihan gratis.

5. Berapa harga satu unit Chromebook di SIPLah?
Kisaran Rp3.500.000–Rp5.500.000, tergantung merek dan spesifikasi. Harga di SIPLah sudah termasuk pajak dan ongkos kirim.

6. Apakah bisa membeli Chromebook di luar SIPLah menggunakan dana BOS?
Tidak bisa. Semua pengadaan menggunakan dana BOS wajib melalui SIPLah agar sesuai aturan.

7. Bagaimana jika Chromebook rusak?
Garansi resmi biasanya 1 tahun. Setelah itu, perawatan bisa menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan.

8. Bisakah Chromebook digunakan tanpa internet?
Ya, banyak aplikasi seperti Google Docs dan Gmail bisa bekerja secara offline, dan akan tersinkronisasi saat terhubung kembali.