Ditjen Saintek Canangkan Zona Integritas, Tolak Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Administrator
Ditjen Saintek Canangkan Zona Integritas, Tolak Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. Acara berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Graha Diktisaintek, Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta. Pencanangan ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi, khususnya menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dalam keterangannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek, Dr. M. Samsuri, S.Pd., mengatakan bahwa pencanangan WBK dan WBBM merupakan tonggak penting untuk menjadikan reformasi birokrasi tertanam di lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi. “Hari ini, alhamdulillah, kita bisa melaksanakan kegiatan yang menjadi salah satu tonggak penting untuk menjadikan reformasi birokrasi tertanam di Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi,” ujar Samsuri.

Acara ini bukan sekadar seremonial. Pencanangan Zona Integritas menjadi penanda komitmen institusi untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap kualitas layanan dan integritas aparatur, langkah Ditjen Saintek ini dinilai strategis. Sebab, sektor sains dan teknologi memiliki peran besar dalam mendorong inovasi, riset, dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Tiga Direktorat yang Melakukan Pencanangan

Dalam acara tersebut, terdapat tiga direktorat di lingkungan Kemendiktisaintek yang melakukan pencanangan. Ketiga direktorat itu adalah Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi, Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, serta Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi. Ketiga unit ini memiliki fungsi strategis dalam pengembangan talenta, transformasi pembelajaran, serta diseminasi dan pemanfaatan hasil sains dan teknologi.

Pencanangan Zona Integritas di ketiga direktorat tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan di level pimpinan, tetapi juga di unit-unit teknis yang bersentuhan langsung dengan layanan publik. Dengan demikian, diharapkan budaya antikorupsi dapat tumbuh dan mengakar hingga ke seluruh lini organisasi.

Penyimpangan dalam Layanan Publik

Latar belakang pencanangan Zona Integritas ini adalah adanya kesadaran bahwa potensi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan layanan publik dapat muncul kapan saja. Direktur Jenderal Sains dan Teknologi, Prof. Dr. Ahmad Najib Burhani, M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa dibutuhkan sistem pengendalian yang kuat, transparansi dalam tata kelola, serta budaya kerja yang menolak korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

“Kami menyadari bahwa potensi penyimpangan dapat muncul dalam proses penyelenggaraan layanan publik. Karena itu, dibutuhkan sistem pengendalian yang kuat, transparansi dalam tata kelola, serta budaya kerja yang menolak korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan,” ujar Ahmad Najib Burhani.

Pernyataan tersebut mencerminkan realitas bahwa setiap institusi publik memiliki titik rawan yang perlu diwaspadai. Tanpa pengawasan yang ketat dan komitmen bersama, celah-celah penyimpangan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.

Contoh Nyata

Dalam paparannya, Ahmad Najib Burhani menyebut beberapa contoh bentuk penyimpangan yang dapat mencoreng integritas instansi. Salah satunya berkaitan dengan akreditasi jurnal. Ia mengatakan banyak lembaga yang berusaha mendekati kementerian agar jurnal mereka mendapatkan akreditasi, meskipun ada aspek yang perlu ditindaklanjuti.

“Dalam proses akreditasi jurnal, ada banyak lembaga dari luar yang mencoba mendekati kita agar jurnal mereka mendapatkan akreditasi, meskipun aspek penilaiannya mungkin masih perlu didiskusikan lebih lanjut,” paparnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa proses akreditasi harus dijalankan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Akreditasi jurnal bukan sekadar formalitas, melainkan penjaminan mutu publikasi ilmiah. Jika prosesnya dicederai oleh kepentingan tertentu, maka kualitas dan kredibilitas dunia riset Indonesia bisa dipertaruhkan.

Contoh lain adalah pembangunan sekolah di daerah. Ahmad menyebut terdapat pihak-pihak yang mencoba menitipkan kepentingan tertentu dalam proses tersebut. “Hal lain berkaitan dengan pembangunan sekolah. Saya kira, kita sudah banyak melihat berbagai persoalan dalam proses tersebut. Ketika berkunjung ke sejumlah daerah, misalnya, mungkin ada pihak-pihak yang mencoba menitipkan kepentingan tertentu kepada kita. Hal seperti ini tentu perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Praktik titip kepentingan dalam proyek pembangunan sekolah merupakan bentuk konflik kepentingan yang harus dihindari. Jika dibiarkan, hal ini dapat menyebabkan inefisiensi anggaran, penurunan kualitas bangunan, hingga ketidakadilan dalam distribusi fasilitas pendidikan.

Kemudian, Ahmad juga menyoroti Beasiswa Garuda. Ia memberikan contoh adanya ketua yayasan yang menghubungi pihak seleksi agar peserta didiknya diterima sebagai penerima Beasiswa Garuda. “Hal lain yang dekat dengan kita adalah Beasiswa Garuda. Bapak dan Ibu mungkin pernah mengalami atau melihat hal serupa. Sebagai contoh, ada seorang ketua yayasan yang menelepon agar anak-anaknya diterima sebagai penerima Beasiswa Garuda,” ujar Ahmad.

Menurutnya, praktik ini menjadi tantangan besar mengingat tuntutan dalam menjalankan tugas dengan menjunjung integritas. Beasiswa adalah hak bagi mereka yang memenuhi kriteria. Jika seleksi dipengaruhi kedekatan personal, maka prinsip keadilan dan meritokrasi akan terciderai.

Contoh lainnya adalah pemberian barang sebagai bentuk gratifikasi kepada instansi. Ahmad menyebut beberapa kali ada pihak yang memberikan barang sebagai bentuk gratifikasi, termasuk ketika dirinya diundang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan. Gratifikasi, sekecil apa pun, tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan harus ditolak atau dilaporkan sesuai ketentuan.

Zona Integritas sebagai Penguatan

Ahmad Najib Burhani menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukanlah titik awal, melainkan penguatan atas upaya yang telah dijalankan instansi selama ini. Ia kembali menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi kelembagaan.

“Pembangunan Zona Integritas yang kita canangkan hari ini bukanlah titik awal, melainkan penguatan atas upaya yang telah dijalankan selama ini. Kita menegaskan kembali komitmen untuk terus meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi kelembagaan,” tegasnya.

Pernyataan ini penting untuk dipahami. Zona Integritas bukan proyek sesaat, melainkan proses berkelanjutan. Diperlukan perubahan mindset, perbaikan sistem, dan pengawasan yang konsisten. Tanpa itu, predikat WBK dan WBBM hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Apa Itu WBK dan WBBM?

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berhasil menerapkan reformasi birokrasi secara nyata. WBK menekankan pada pencegahan korupsi dan perbaikan kualitas pelayanan, sedangkan WBBM lebih menitikberatkan pada kapasitas pelayanan publik yang prima serta budaya kerja yang bersih.

Untuk meraih predikat tersebut, sebuah unit kerja harus memenuhi berbagai indikator, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Indikator-indikator ini tidak bisa dipenuhi secara instan. Dibutuhkan komitmen seluruh pegawai dan dukungan pimpinan.

Membangun Budaya Antikorupsi

Sektor sains dan teknologi memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lain. Interaksi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, industri, dan komunitas ilmiah sangat tinggi. Oleh karena itu, potensi konflik kepentingan bisa datang dari berbagai arah. Mulai dari seleksi penerima beasiswa, akreditasi jurnal, hibah riset, hingga kerja sama industri.

Membangun budaya antikorupsi di lingkungan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, perlu ada aturan yang jelas dan mudah dipahami. Kedua, proses bisnis harus transparan dan terdokumentasi dengan baik. Ketiga, pengawasan internal harus diperkuat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi. Keempat, sanksi harus ditegakkan secara adil dan konsisten.

Selain itu, penting juga untuk menciptakan ruang bagi pegawai agar berani melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut intimidasi. Whistleblowing system yang aman dan terpercaya menjadi salah satu kunci keberhasilan Zona Integritas. Jika pelapor dilindungi, maka praktik-praktik curang dapat lebih mudah terungkap dan ditindaklanjuti.

Peran Pimpinan 

Keberhasilan Zona Integritas sangat bergantung pada keteladanan pimpinan. Jika pimpinan menunjukkan komitmen nyata terhadap integritas, maka pegawai akan terdorong untuk mengikuti. Sebaliknya, jika pimpinan sendiri permisif terhadap gratifikasi atau konflik kepentingan, maka upaya membangun budaya bersih akan sulit terwujud.

Dalam konteks ini, pencanangan yang dilakukan oleh Dirjen Saintek dan para direktur menjadi sinyal positif. Namun, yang lebih penting adalah tindak lanjutnya. Komitmen harus diterjemahkan dalam kebijakan, prosedur, dan pengambilan keputusan sehari-hari. Masyarakat dan media juga memiliki peran penting untuk mengawasi dan mengingatkan jika ada penyimpangan.

Dampak bagi Dunia Pendidikan

Jika Zona Integritas berhasil diwujudkan, dampaknya akan terasa luas. Layanan publik di bidang sains dan teknologi akan semakin cepat, transparan, dan adil. Proses akreditasi jurnal akan lebih kredibel. Seleksi beasiswa akan lebih objektif. Pembangunan fasilitas pendidikan akan lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah akan meningkat.

Bagi dunia pendidikan tinggi, hal ini juga menjadi contoh baik. Kampus-kampus dapat belajar dari upaya Ditjen Saintek dalam membangun sistem yang antikorupsi. Nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas adalah fondasi penting untuk mencetak generasi yang jujur dan kompeten.

Tantangan ke Depan

Tentu saja, tantangan tidaklah kecil. Budaya birokrasi yang sudah terbentuk bertahun-tahun tidak bisa diubah dalam semalam. Resistensi mungkin muncul, baik secara terbuka maupun terselubung. Ada pula risiko bahwa Zona Integritas hanya menjadi proyek dokumen tanpa perubahan nyata di lapangan.

Oleh karena itu, diperlukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan. Indikator keberhasilan harus diukur secara objektif, bukan hanya berdasarkan laporan internal. Survei kepuasan masyarakat, audit kinerja, dan pengawasan eksternal perlu dilakukan secara berkala. Jika ada unit yang gagal memenuhi standar, harus ada mekanisme perbaikan dan konsekuensi yang jelas.

Penutup

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi pada 13 Oktober 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat reformasi birokrasi. Melalui komitmen menuju WBK dan WBBM, Ditjen Saintek berupaya mencegah korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan dalam berbagai layanan publik. Contoh-contoh nyata yang disampaikan Dirjen Saintek menunjukkan bahwa tantangan ini bukanlah hal yang ringan. Namun, dengan sistem pengendalian yang kuat, transparansi, dan budaya kerja yang berintegritas, harapan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani tetap terbuka lebar. Yang terpenting, pencanangan ini harus diikuti dengan aksi nyata, pengawasan, dan keteladanan dari seluruh elemen organisasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Pencanangan Zona Integritas di Ditjen Saintek?
Pencanangan Zona Integritas adalah acara deklarasi komitmen untuk membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

2. Kapan dan di mana acara pencanangan berlangsung?
Acara berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Graha Diktisaintek, Gedung D Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta.

3. Siapa saja yang terlibat dalam pencanangan ini?
Pencanangan dilakukan oleh tiga direktorat: Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi, Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, dan Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi. Acara juga dihadiri Sekretaris Ditjen Saintek Dr. M. Samsuri dan Dirjen Saintek Prof. Dr. Ahmad Najib Burhani.

4. Apa itu WBK dan WBBM?
WBK adalah predikat bagi unit kerja yang berhasil mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan. WBBM adalah predikat yang lebih tinggi, menekankan pada birokrasi yang bersih dan pelayanan prima.

5. Mengapa Zona Integritas ini penting?
Karena potensi penyimpangan dalam layanan publik dapat muncul kapan saja. Zona Integritas membantu membangun sistem pengendalian yang kuat, transparansi, dan budaya kerja yang menolak korupsi, gratifikasi, serta konflik kepentingan.