JPPI Beri 5 Masukan Soal Pendidikan untuk Pemerintah

Administrator
JPPI Beri 5 Masukan Soal Pendidikan untuk Pemerintah

Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan sejumlah masukan kritis. JPPI menyoroti berbagai pekerjaan rumah di bidang pendidikan yang belum dituntaskan, mulai dari jaminan pendidikan dasar gratis sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, renovasi sekolah, anak tidak sekolah, hingga kesejahteraan guru non-ASN.

Kritik dan masukan ini disampaikan oleh Koordinator Nasional (Kornas) JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulis. Menurut JPPI, keberhasilan pemerintah di bidang pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diumumkan atau banyaknya program yang diluncurkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya.

Artikel ini akan membahas secara lengkap lima masukan JPPI untuk pendidikan di dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, latar belakang putusan MK yang menjadi dasar, persoalan anggaran MBG, serta implikasi dan harapan ke depan. Di bagian akhir, disediakan FAQ untuk menjawab pertanyaan yang sering diajukan.

Dua Putusan MK yang Menjadi Sorotan

JPPI menyoroti dua putusan MK yang hingga kini belum sepenuhnya dijalankan pemerintah. Pertama, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan jaminan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya untuk sekolah negeri dan swasta. Kedua, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang bebas biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah. Putusan ini menjadi fondasi konstitusional untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengatur bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan ini muncul karena kekhawatiran bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG dapat mengurangi alokasi untuk komponen utama pendidikan, seperti gaji guru, renovasi sekolah, dan pengadaan sarana pembelajaran. MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus benar-benar dialokasikan untuk pendidikan, bukan untuk program yang bersifat tambahan.

Namun, menurut JPPI, pemerintah belum sepenuhnya melaksanakan kedua putusan tersebut. Dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG ke dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun, atau kurang lebih 14 persen dari total belanja negara yang direncanakan saat itu.

Ubaid menegaskan bahwa setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah harus membuka secara transparan komposisi final anggaran dan membuktikan pembiayaan MBG tidak mengurangi jaminan konstitusional untuk pendidikan sebesar 20 persen. Jika tidak, maka putusan MK hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.

Masukan JPPI untuk Pemerintah

Berdasarkan sorotan tersebut, JPPI menyampaikan lima masukan konkret kepada pemerintah. Berikut uraian lengkapnya.

1. Menuntaskan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024

JPPI meminta pemerintah menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur. Tujuannya adalah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta. Selama ini, masih banyak sekolah swasta yang memberlakukan pungutan kepada orang tua siswa, meskipun sekolah tersebut menerima bantuan pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memastikan akses pendidikan dasar yang merata dan bebas biaya.

JPPI menekankan bahwa jaminan pendidikan dasar gratis bukan sekadar janji politik, melainkan mandat konstitusional. Pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan yang jelas, termasuk besaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang memadai, subsidi untuk sekolah swasta, serta mekanisme pengawasan agar tidak ada pungutan liar. Tanpa skema yang terukur, putusan MK akan sulit diimplementasikan secara efektif.

2. Memenuhi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026

JPPI mendesak pemerintah mempercepat pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan, seperti gaji guru, renovasi ruang kelas, pengadaan buku, dan peningkatan sarana prasarana. Jika MBG tetap dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan, maka alokasi untuk komponen utama pendidikan akan berkurang secara signifikan.

Menurut JPPI, pemisahan ini bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap MBG. MBG tetap penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah. Namun, pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran lain, bukan dari anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan konstitusi. Dengan demikian, kedua program dapat berjalan tanpa saling mengorbankan.

3. Memprioritaskan Pembangunan Sekolah di Daerah 3T

JPPI menyoroti masih banyaknya ruang kelas yang rusak di berbagai daerah. Kondisi ini mengancam keselamatan siswa dan mengurangi kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, JPPI meminta pemerintah memprioritaskan perbaikan ruang-ruang kelas yang rusak berdasarkan data dan kebutuhan. Perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari atap, dinding, lantai, hingga fasilitas pendukung seperti meja, kursi, dan penerangan.

Selain itu, JPPI juga mendesak pemerintah membangun sekolah-sekolah di wilayah yang belum tersedia sekolah, khususnya di daerah yang jauh dari kota dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di banyak daerah 3T, anak-anak masih harus menempuh perjalanan jauh dan berbahaya untuk mencapai sekolah terdekat. Pembangunan sekolah baru di wilayah-wilayah tersebut akan membuka akses pendidikan yang lebih adil dan merata.

4. Penanganan Jutaan Anak Tidak Sekolah

JPPI menyoroti masih jutaan anak di Indonesia yang tidak bersekolah. Penyebabnya beragam, mulai dari faktor ekonomi, geografis, sosial budaya, hingga kurangnya kesadaran orang tua. Untuk itu, JPPI meminta pemerintah menetapkan langkah percepatan penanganan anak tidak sekolah. Langkah tersebut meliputi dukungan pembiayaan sekolah swasta, penambahan daya tampung sekolah negeri, serta bantuan untuk keluarga rentan.

JPPI menegaskan bahwa anak tidak sekolah adalah masalah serius yang berdampak jangka panjang. Anak yang putus sekolah cenderung memiliki keterbatasan dalam mengakses pekerjaan layak, rentan terhadap kemiskinan, dan berisiko terlibat dalam perilaku berisiko. Oleh karena itu, penanganan anak tidak sekolah harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar program tambahan.

5. Mendesak Standar Gaji yang Layak untuk Guru

Masalah kesejahteraan guru, terutama guru non-ASN, menjadi sorotan JPPI. Banyak guru non-ASN, termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta, menerima gaji yang jauh di bawah standar kelayakan. Kondisi ini berdampak pada motivasi dan kualitas pengajaran. JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak untuk seluruh guru non-ASN, sekaligus menyediakan dukungan pembiayaannya melalui APBN dan APBD.

Menurut JPPI, guru adalah ujung tombak pendidikan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, sulit bagi mereka untuk memberikan yang terbaik bagi siswa. Standar gaji minimum harus memperhitungkan biaya hidup layak, inflasi, dan beban kerja guru. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan agar ketentuan gaji minimum benar-benar dijalankan oleh sekolah dan madrasah swasta.

Ukuran Keberhasilan Pendidikan

JPPI menekankan bahwa keberhasilan pemerintah dalam pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diumumkan atau banyaknya program yang diluncurkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya.

"Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya," kata Ubaid.

Pernyataan ini mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan harus berorientasi pada hasil, bukan sekadar input. Anggaran besar tidak akan berarti jika tidak tepat sasaran. Program banyak tidak akan bermakna jika tidak menyentuh akar masalah. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan benar-benar memberikan dampak positif bagi siswa, guru, dan sekolah.

Harapan JPPI kepada Presiden

JPPI menutup dengan harapan agar Presiden Prabowo menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK yang menjadi sorotan bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. JPPI memperingatkan agar anak-anak tidak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara.

"Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak-anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara," pungkas Ubaid.

Harapan ini mencerminkan aspirasi masyarakat bahwa pendidikan harus menjadi prioritas utama. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa. Jika negara gagal menjamin pendidikan yang berkualitas dan merata, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit terwujud.

Penutup

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan Indonesia. JPPI telah menyampaikan lima masukan konkret: menuntaskan Putusan MK tentang pendidikan dasar gratis, memisahkan anggaran MBG dari pendidikan, memperbaiki ruang kelas rusak dan membangun sekolah di daerah 3T, menangani anak tidak sekolah, serta menetapkan standar gaji layak untuk guru non-ASN. Masukan ini bukan sekadar kritik, tetapi kontribusi konstruktif untuk perbaikan.

Pemerintah perlu merespons masukan ini dengan serius. Pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kualitas pendidikan menentukan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Dengan komitmen, kerja keras, dan kebijakan yang tepat, Indonesia dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan. Semoga artikel ini bermanfaat.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu JPPI?
JPPI adalah Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, organisasi masyarakat sipil yang memantau dan mengadvokasi kebijakan pendidikan di Indonesia.

2. Apa saja lima masukan JPPI untuk pendidikan di 2 tahun Prabowo-Gibran?

  1. Menuntaskan Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis; 2) Memenuhi Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 dengan memisahkan MBG dari anggaran pendidikan; 3) Memprioritaskan perbaikan ruang kelas rusak dan pembangunan sekolah di daerah 3T; 4) Menetapkan langkah percepatan penanganan anak tidak sekolah; 5) Mendesak standar minimum gaji pokok layak untuk guru non-ASN.

3. Apa isi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024?
Putusan ini mengamanatkan jaminan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya untuk sekolah negeri dan swasta, sebagai implementasi kewajiban konstitusional negara.

4. Apa isi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026?
Putusan ini mengatur pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan, agar alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan tidak berkurang.

5. Mengapa JPPI menyoroti anggaran MBG dalam APBN 2027?
Karena dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG ke dalam alokasi pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun atau 14 persen dari total belanja negara.