Pada pembukaan Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia XII di Nusa Dua, Bali, 2 Oktober 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan pernyataan yang terdengar praktis, tetapi menyimpan kontradiksi tajam. “Mumpung para rektor berkumpul, tolong jangan kebanyakan Prodi. Pegel ngurus akreditasi. Prodi-prodi itu di-gabung-gabungin saja, di-merger,” demikian pernyataan beliau yang dikutip banyak media. Usulan ini langsung menuai pro dan kontra. Di satu sisi, penggabungan program studi (prodi) diyakini dapat meringankan beban administrasi dan akreditasi. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah jumlah prodi yang menjadi biang keladi, atau justru sistem akreditasi yang telah berubah menjadi mesin birokrasi yang memakan energi kampus?
Logika Efisiensi di Balik Usulan
Ambil contoh sederhana. Lima program studi dengan seratus mahasiswa masing-masing digambarkan bisa dilebur menjadi satu wadah berkapasitas lima ratus orang. Administrasi tampak ringan. Proses akreditasi yang berulang cukup dilakukan sekali. Manajemen kampus terasa lebih ramping. Sumber daya dosen dan fasilitas tidak lagi terpecah. Kurikulum berpeluang dirancang lebih luas. Daya tampung mahasiswa tetap dipertahankan. Pendekatan semacam itu tampak sejalan dengan semangat pendidikan berbasis hasil dan dampak. Efisiensi birokrasi memang menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi perguruan tinggi dengan sumber daya terbatas. Ribuan program studi tersebar di seluruh Indonesia. Setiap unit akademik wajib menjalani siklus akreditasi yang menuntut tumpukan dokumen, waktu, tenaga, serta biaya yang terus meningkat. Bagi kampus kecil, beban tersebut terasa seperti hukuman berulang. Tidak heran jika usulan merger prodi disambut sebagai oase di tengah padang birokrasi.
Namun, di balik logika efisiensi tersebut tersimpan risiko yang terlalu mahal untuk diabaikan. Program studi bukan sekadar unit administrasi. Program studi adalah identitas keilmuan, ruang spesialisasi, dan jembatan antara kampus dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Apabila prodi Ilmu Tanah, Agronomi, dan Proteksi Tanaman digabung semata-mata karena proses akreditasi dianggap memberatkan, yang hilang bukan hanya nama di papan pengumuman. Fokus dan kedalaman ikut terkikis. Lulusan yang semula dilatih menguasai bidang spesifik kehilangan keunggulan kompetitif di pasar kerja yang semakin menuntut ketajaman spesialisasi. Branding yang selama ini menjadi daya tarik mahasiswa dan industri ikut kabur. Tinggallah prodi besar dengan nama generik, di mana pendampingan akademik berisiko menipis karena rasio dosen dan mahasiswa memburuk.
Spesialisasi Dikorbankan
Kritik terhadap usulan ini semakin tajam ketika disadari bahwa beban akreditasi tidak pernah benar-benar diturunkan, hanya dipindahkan. Kampus tetap harus menyusun dokumen, hanya dalam format yang lebih besar dan lebih kompleks. Alih-alih menyederhanakan, penggabungan justru menciptakan prodi raksasa yang lebih sulit diawasi mutunya. Dosen yang sebelumnya fokus pada satu bidang keahlian kini dipaksa mengelola spektrum yang terlalu luas. Hasilnya bukan efisiensi, melainkan dilusi tanggung jawab akademik yang disamarkan sebagai solusi administratif.
Spesialisasi adalah nyawa ilmu pengetahuan. Sejarah perkembangan ilmu memperlihatkan bahwa spesialisasi sering lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Ketika kampus enggan membuka prodi baru karena takut menambah beban akreditasi, respons terhadap bidang-bidang emerging, mulai dari energi terbarukan hingga bioteknologi, bisa melambat secara sistematis. Menteri Brian memang menekankan bahwa yang perlu dikembangkan adalah keilmuannya, bukan sekadar struktur prodi. Dalam praktik, struktur administratif sering menjadi prasyarat bagi pengembangan kurikulum, alokasi sumber daya, dan pengakuan eksternal. Tanpa prodi yang jelas, peminatan di dalam prodi besar sering kali hanya menjadi catatan di atas kertas, bukan jaminan mutu yang terukur.
Lebih mengkhawatirkan lagi, usulan tersebut seolah mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang sesungguhnya. Sistem akreditasi di Indonesia selama ini cenderung administratif, berorientasi dokumen, dan mahal. Alih-alih mendorong perbaikan substansi pembelajaran dan dampak lulusan, proses tersebut sering memaksa kampus menghabiskan energi untuk memenuhi indikator formal. Jika yang dikeluhkan adalah beban mengurus akreditasi, maka solusi yang lebih mendasar seharusnya berupa reformasi sistem akreditasi itu sendiri, yaitu menjadikannya lebih berorientasi mutu substansial, lebih efisien, dan lebih terukur dampaknya, bukan sekadar mengurangi jumlah unit yang harus diurus.
Menggabungkan prodi karena sistemnya rumit mirip dengan memotong sebagian telapak kaki agar sepatu yang sempit terasa longgar. Masalah sepatunya tetap tidak terselesaikan. Keputusan untuk mengorbankan spesialisasi demi kenyamanan administratif justru memperlihatkan prioritas yang terbalik. Ilmu pengetahuan maju karena keberanian membuka ruang baru, bukan karena ketakutan terhadap formulir. Jika setiap ide keilmuan harus diukur terlebih dahulu dari segi beban akreditasi, maka kampus akan berubah menjadi lembaga yang lebih takut pada auditor daripada tertarik pada kebenaran ilmiah. Generasi mendatang akan mewarisi struktur yang rapi, tapi miskin keberanian untuk bereksperimen.
Tidak Semua Prodi Layak Dipertahankan
Perlu diakui, tidak semua prodi layak dipertahankan secara terpisah. Ada yang dibuka sekadar untuk menarik mahasiswa, tanpa dukungan dosen homebase yang memadai atau kurikulum yang benar-benar matang. Dalam kasus demikian, konsolidasi bisa menjadi langkah sehat. Keputusan untuk menggabungkan tidak boleh didorong semata-mata oleh kelelahan administratif. Keputusan itu harus didasarkan pada pertimbangan akademik yang ketat: apakah penggabungan benar-benar memperkuat keilmuan, atau justru mengorbankan kekhasan demi kemudahan tata kelola?
Pendidikan tinggi bukan hanya soal efisiensi birokrasi. Pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang bagi daya saing bangsa. Jika kampus dipaksa menyederhanakan diri hanya karena sistem penjaminan mutunya terlalu berat, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan penyesuaian yang dipaksakan. Masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang sedang dibangun adalah pendidikan tinggi yang tangguh dan adaptif, atau sekadar lembaga yang sibuk mengelola dokumen akreditasi dengan lebih sedikit unit. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah generasi mendatang mewarisi kampus yang mampu menjawab tantangan zaman, atau sekadar warisan birokrasi yang lebih rapi namun semakin miskin jiwa.
Reformasi Akreditasi
Jika tujuan utamanya adalah efisiensi dan peningkatan mutu, maka reformasi sistem akreditasi harus menjadi prioritas. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, penyederhanaan instrumen akreditasi. Indikator yang terlalu banyak dan rumit perlu disederhanakan tanpa mengorbankan esensi mutu. Fokuskan pada indikator yang benar-benar mencerminkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kedua, pemanfaatan teknologi informasi. Sistem akreditasi daring yang terintegrasi dapat mengurangi beban administratif. Data yang sudah ada di PDDikti tidak perlu diinput ulang. Ketiga, penguatan asesor. Asesor yang kompeten dan independen akan menghasilkan penilaian yang lebih objektif dan bermutu.
Keempat, diferensiasi perlakuan. Kampus dengan akreditasi A dan track record baik dapat diberikan kemudahan, misalnya akreditasi otomatis atau siklus yang lebih panjang. Sebaliknya, kampus dengan masalah mutu perlu pendampingan intensif. Kelima, orientasi pada dampak. Akreditasi seharusnya mengukur dampak lulusan, kontribusi riset, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Keenam, pelibatan pemangku kepentingan. Dunia industri, alumni, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam penilaian mutu.
Dengan reformasi semacam ini, beban akreditasi dapat dikurangi secara signifikan tanpa harus mengorbankan spesialisasi prodi. Kampus dapat fokus pada peningkatan kualitas, bukan sekadar memenuhi formalitas. Usulan merger prodi tidak perlu dilakukan secara massal, melainkan hanya pada kasus-kasus yang memang membutuhkan konsolidasi akademik.
Dampak Jangka Panjang
Keputusan yang diambil hari ini akan berdampak jangka panjang. Jika penggabungan prodi dilakukan tanpa pertimbangan matang, Indonesia berisiko kehilangan keunggulan di bidang-bidang spesifik. Misalnya, dalam sektor pertanian, spesialisasi ilmu tanah, agronomi, dan proteksi tanaman sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pangan dan perubahan iklim. Jika prodi-prodi tersebut digabung menjadi satu prodi pertanian umum, kedalaman keilmuan bisa berkurang. Lulusan mungkin menguasai gambaran besar, tetapi kurang menguasai detail teknis yang dibutuhkan di lapangan.
Di era globalisasi, daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi secara mendalam. Negara-negara maju seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan memiliki banyak program studi spesialis yang menghasilkan lulusan dengan keahlian tinggi. Mereka tidak takut membuka prodi baru jika memang dibutuhkan oleh industri dan masyarakat. Sebaliknya, mereka terus memperbarui kurikulum dan meningkatkan kualitas dosen. Indonesia perlu meniru semangat tersebut, bukan justru mengurangi jumlah prodi demi kemudahan administrasi.
Kesimpulan
Usulan penggabungan program studi yang disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto memang menyimpan logika efisiensi. Namun, efisiensi yang ditawarkan bersifat semu jika akar masalahnya adalah sistem akreditasi yang birokratis. Beban tidak hilang, hanya dipindahkan ke level yang lebih abstrak dan lebih sulit diawasi. Sementara itu, reformasi sistem akreditasi yang sesungguhnya kembali tertunda. Selama akar masalah tetap dibiarkan, setiap solusi administratif hanya akan menjadi pembenaran bagi sistem yang sudah lama kehilangan orientasi pada kualitas.
Pendidikan tinggi adalah investasi jangka panjang. Jangan sampai kita memotong kaki sendiri agar sepatu yang sempit terasa longgar. Reformasi akreditasi, peningkatan mutu, dan keberanian membuka ruang baru bagi ilmu pengetahuan harus menjadi prioritas. Masyarakat berhak mendapatkan pendidikan tinggi yang tangguh, adaptif, dan berorientasi pada masa depan, bukan sekadar warisan birokrasi yang lebih rapi namun miskin jiwa. Keputusan untuk menggabungkan prodi, jika memang diperlukan, harus didasarkan pada pertimbangan akademik yang ketat, bukan semata-mata kelelahan administratif. Mari kita bangun kampus yang berani bereksperimen, bukan kampus yang takut pada auditor.
FAQ
1. Apa itu penggabungan program studi?
Penggabungan program studi adalah upaya melebur beberapa prodi yang berdekatan menjadi satu unit akademik baru dengan tujuan efisiensi administrasi dan akreditasi.
2. Mengapa Mendiktisaintek mengusulkan penggabungan prodi?
Karena banyaknya prodi dianggap memberatkan proses akreditasi. Setiap prodi harus menjalani siklus akreditasi yang menuntut dokumen, waktu, dan biaya besar.
3. Apa dampak positif penggabungan prodi?
Administrasi lebih ringan, sumber daya tidak terpecah, kurikulum bisa lebih luas, dan proses akreditasi cukup sekali untuk unit yang lebih besar.
4. Apa dampak negatifnya?
Spesialisasi bisa terkikis, branding prodi kabur, pendampingan akademik menipis, dan inovasi pembukaan prodi baru terhambat.
5. Apakah penggabungan prodi selalu buruk?
Tidak. Jika prodi dibuka tanpa dukungan dosen dan kurikulum yang matang, konsolidasi bisa sehat. Keputusan harus berbasis pertimbangan akademik.
6. Apa akar masalah yang sebenarnya?
Sistem akreditasi yang terlalu administratif, berorientasi dokumen, mahal, dan kurang mengukur mutu substansial.
7. Apa solusi yang lebih tepat?
Reformasi sistem akreditasi: penyederhanaan instrumen, pemanfaatan teknologi, penguatan asesor, diferensiasi perlakuan, orientasi dampak, dan pelibatan pemangku kepentingan.
8. Apakah penggabungan prodi akan menghemat biaya?
Mungkin menghemat biaya administrasi, tetapi belum tentu menghemat biaya total jika kualitas menurun dan perlu perbaikan di kemudian hari.
9. Bagaimana dengan prodi spesialis seperti Ilmu Tanah dan Agronomi?
Prodi spesialis perlu dipertahankan jika memiliki dosen, kurikulum, dan peminat yang memadai. Penggabungan bisa menghilangkan kedalaman keilmuan.
10. Apa peran mahasiswa dalam isu ini?
Mahasiswa dapat menyuarakan aspirasi, terlibat dalam diskusi akademik, dan mengawasi kebijakan agar tetap berpihak pada mutu.